CILEGON – Rencana Pembangunan Jembatan Ciberko di Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU-TR) Kota Cilegon pada tahun 2021 ini dipastikan batal.
Proyek senilai Rp2,3 miliar itu semula dianggarkan pada APBD Reguler, namun hingga penghujung akhir anggaran perubahan tahun ini tak kunjung dilaksanakan lantaran terkendala persoalan lahan yang belum tuntas.
“Kalau untuk pembebasan lahan, infonya itu kan sudah dianggarkan di Perubahan 2021. Karena pada saat itu kita membantu dinas, memfasilitasi ke warga terkait. Namun belum ada kabar soal kesepakatannya,” ungkap Ketua Komisi IV DPRD Cilegon, Erick Airlangga, Kamis (30/12/2021).
Batalnya pembangunan akses penghubung berukuran 6 X 6 meter itu disesalkan Erick. Mengingat lebar jembatan yang ada saat ini dipandang sudah tidak memungkinkan untuk menampung volume kendaraan yang melintas di wilayah tersebut.
“Ini jelas adalah kelalaian dari dinas (DPU-TR). Kan ngawur perencanaannya, harusnya sudah dipikirkan dulu dengan matang, ada pembebasan lahan, ini kan tidak alasan dinas berpikir tidak akan ada pembebasan,” ketusnya.
Baca : Dianggarkan Rp2,3 Miliar, Tiga Penawar Terendah Lelang Jembatan Ciberko Ajukan Nilai yang Sama
Terpisah Kepala Bidang Bina Marga DPU-TR Cilegon, Retno Anggraini menuturkan bahwa pihaknya saat ini masih dalam upaya pembebasan atas dua peta bidang lahan di sekitar lokasi pembangunan jembatan setelah diukur dan ditetapkan peta bidangnya oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Rencananya ada dua peta bidang yang akan dibebaskan, seluas 5 meter dan 11 meter, jadi total 16 meter. Sekarang lagi proses pembayaran dengan taksiran appraisal Rp1,5 juta permeter. Awalnya memang pembebasan lahan itu tidak disiapkan, karena kita berpikir tidak kena, ternyata harus kena karena alat berat yang akan bekerja,” ujar Retno.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ini tak menampik bila program fisik tersebut dipastikan akan menjadi penyumbang Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2021 ini. Menurutnya tender ulang pada 2022 mendatang akan dilakukan, mengingat akses jembatan itu dibutuhkan masyarakat.
“Tapi nanti kita perlu survei harga lagi, karena kan masa berlaku harga material itu selama 28 hari,” jelasnya.
(dev/red)