SERANG – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) meminta Gubernur Banten Wahidin Halim untuk menghentikan kriminalisasi terhadap buruh. Hal itu dinilai sebagai bentuk pelemahan solidaritas perjuangan rakyat dalam memperoleh hak-haknya.
“Hentikan segala bentuk upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh Gubernur Banten bagi massa aksi kelas pekerja yang sedang memperjuangkan haknya. Mengecam segala bentuk pelemahan yang dapat melemahkan solidaritas perjuangan rakyat untuk mewujudkan Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia,” bunyi dua tuntutan BEM KBM Untirta yang ditanda tangani oleh Presiden Mahasiswa Untirta Attabieq Fahmi, Minggu (26/12/2021).
Mahasiswa juga meminta pemerintah untuk mencabut Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinilai inkonsitusional. Selain itu, merevisi Peraturan Pemerintan (PP) 36 tentang pengupahan sebagai acuan penetapan UMK 2022. “Revisi kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Banten setara dan adil bagi tenaga kerja di Provinsi Banten,” ujarnya.
Mahasiswa melihat Gubernur Banten Wahidin Halim memposisikan diri bertentangan dengan massa rakyat yang sedang berjuang. Gubernur juga dinilai belum responsif dalam menanggapi aspirasi kelas pekerja.
“Bahkan statemen Gubernur Banten, sangat tidak merepresentasikan posisi sebagai pelayan masyarakat. Pemerintah Provinsi Banten berpihak kepada pemodal apalagi adanya upaya kriminalisasi terhadap massa aksi yang memperjuangkan haknya,” katanya.
Untuk diketahui Ditreskrimum Polda Banten mengamankan 5 buruh usai mendapat laporan dari Gubernur Banten Wahidin Halim. Kelimanya ditangkap polisi usai aksi menduduki ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim pada Rabu (22/12/2021) lalu.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Banten Intan Indria Dewi membenarkan informasi tersebut. Kelimanya menjalani pemeriksaan di Mapolda Banten.
Satu buruh dari Kota Baja, Cilegon dan 4 dari KSPI Andi Gani Tangerang. Status kelima buruh masih sebagai terlapor dari kuasa hukum Gubernur, Asep Abdullah Busro.
“Belum ditetapkan sebagai tersangka masih sebagai saksi,” kata Intan kepada awak media, Minggu (26/12/2021).
Dikatakan Intan, para pimpinan serikat buruh telah melakukan pembicaraan dengan pihak Polda Banten agar kelima buruh yang menjalani pemeriksaan dapat dipulangkan. Mereka berharap kelimanya tidak ditetapkan sebagai tersangka.
“Saat ini masih membangun komunikasi (dengan Polda Banten) agar kawan-kawan bisa dipulangkan,” kata Intan.
Terhadap laporan Gubernur Banten Wahidin Halim, pihaknya merasa berlebihan dan tidak mengedepankan komunikasi. “Terkait pelaporan kami merasa ini tindakan yang berlebihan,” ujar Intan.
Masuknya buruh ke ruang kerja Gubernur tersebut diakui Intan buntut dari kekecewaan mereka. Sebab, saat aksi unjuk rasa tidak ada satupun pejabat Pemprov Banten yang menemui buruh. (Nin/You/Red)