Beranda Hukum Tega! Paman di Serang Setubuhi Keponakan Sejak SMP Hingga Melahirkan

Tega! Paman di Serang Setubuhi Keponakan Sejak SMP Hingga Melahirkan

DYS (49), seorang warga Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang berhasil diamankan oleh Unit IV (PPA) Sat Reskrim Polres Serang Kota. DYS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencabulan terhadap keponakannya.

SERANG – DYS (49), seorang warga Kelurahan Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang berhasil diamankan oleh Unit IV (PPA) Sat Reskrim Polres Serang Kota. DYS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencabulan terhadap keponakannya.

Korban yang masih berusia 17 tahun itu diketahui sudah disetubuhi oleh DYS sejak duduk di bangku SMP dan kini korban sudah melahirkan seorang bayi berumur 2 bulan.

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Betul,” ujarnya pada BantenNews.co.id pada Rabu (15/12/2021).

Ia mengatakan, peristiwa tersebut pertama kali dilakukan oleh pelaku sekitar April 2021 ketika siang hari di rumah korban yang saat itu korban sedang sendirian di rumahnya.

“Pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan dan saat itu korban menolak dengan keluar kamar sambil menangis. Pelaku lalu menghampiri korban sambil marah-marah dan mengancam korban jika tidak ingin melakukannya, maka korban tidak akan mendapat jajan dari pelaku,” jelas Kapolres.

Korban yang saat itu masih menangis, kembali masuk ke dalam kamar yang tanpa sadar diikuti oleh pelaku. Pelaku saat itu melihat korban tak berdaya langsung melakukan aksinya. Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku langsung keluar dari kamar korban.

Akibat perbuatan bejat pamannya, korban mengandung janin dari DYS. DYS yang tanpa rasa bersalah, mengajak korban yang saat itu sedang mengandung 5 bulan untuk menggugurkan kandungannya. “Pelaku meminta korban untuk menggugurkan kandungannya ke dukun yang berada di wilayah Bandung,” kata Kapolres.

Kapolres menyampaikan pelaku berhasil diamankan pada 11 Desember 2021 sekitar pukul 02.20 di rumahnya dan untuk korban bersama bayinya saat ini dalam pendampingan P2TP2A Kabupaten Serang.

“Pelaku dijerat pasal 81 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 KUHPidana dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kapolres. (You/Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News