Beranda Peristiwa Rugikan Negara Rp9,8 Miliar, Bea Cukai Banten Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal

Rugikan Negara Rp9,8 Miliar, Bea Cukai Banten Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal

Bea Cukai Banten Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal - (Foto Usman Temposo/BantenNews.co.id)

CILEGON – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Kejati Provinsi Banten memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Rampasan Negara yang berasal dari penindakan kepabeanan dan cukai.

Acara yang dilangsungkan di Lapangan Pelabuhan Merak Mas, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon itu memusnahkan sebanyak 13 juta batang rokok, 1.932 botol minuman keras, 88 botol vape, dan 20 batang cerutu.

“Perkiraan nilai barang tersebut kurang lebih sebesar Rp14,47 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp9,8 miliar,” ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Rahmat Subagio, Selasa (7/12/2021).

Disamping kerugian materil, lanjutnya, terdapat juga kerugian immaterial berupa dampak kerusakan kesehatan masyarakat, dampak gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat yang dapat diminimalis, serta dapat mengganggu stabilitas perekonomian dan industri barang sejenis di dalam negeri.

Selain pemusnahan terhadap BMN, juga dimusnahkan barang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana
kepabeanan dan cukai yang telah mendapat keputusan yang berkekuatan hukum tetap (Inracht) untuk dimusnahkan yang dikelola Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang berupa 294.940 batang rokok ilegal, 2 unit smartphone, 1 buah laptop, dan 1 buah buku rekening serta 2 buah buku catatan dengan total nilai barang mencapai Rp30,3 juta dan kerugian negara lebih dari Rp73,9 juta.

Guna mendukung pengelolaan lingkungan berkelanjutan, Bea Cukai Banten juga menggunakan fasilitas green zune yaitu pemusnahan dengan metode Co-Processing dalam pemusnahan seluruh barang bukti yang dimusnahkan, yaitu menggunakan tanur semen bersuhu tinggi mencapai 1.500-1800 derajat celcius.

“Sehingga dapat menghancurkan barang yang akan dimusnahkan tanpa menyisakan residu dan tidak berdampak pada kerusakan lingkungan. Ini dilakukan di PT Solusi Bangun Indonesia (Hokim), Klapanunggal. Kabupaten Bogor,” terangnya.

“Pemusnahan ini merupakan bukti komitmen Bea dan Cukai dalam mengawasi dan menekan peredaran MMEA dan rokok ilegal, mengamankan hak yang menjadi potensi penerimaan keuangan negara, sekaligus upaya menjaga iklim usaha dan industri di dalam negeri agar tetap kondusif. Ini merupakan bentuk aksi nyata dukungan terhadap Program Pemullihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Program Gempur Rokok Illegal yang terus digaungkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Selain itu pemusnahan bersama ini menjadi bukti sinergilas,” ucapnya.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News