Beranda Peristiwa Libur Nataru, Polisi Bakal Batasi Kendaraan ke Tempat Wisata

Libur Nataru, Polisi Bakal Batasi Kendaraan ke Tempat Wisata

Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang digelar di gerbang Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Rabu (7/7/2021).

 

SERANG – Direktorat Lalu Lintas Polda Banten bersiap menjalankan kebijakan pembatasan kendaraan menuju tempat wisata di Banten menghadapi libur natal dan tahun baru (Nataru) 2022.
Salah satu rencana yang akan dilakukan adalah pemberlakukan aturan ganjil-genap di Tol Tangerang – Merak, khususnya menuju tempat wisata pantai di Banten.

Aturan penerapan ganjil genap di kawasan wisata saat libur Nataru tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian.

“Kami sudah melakukan rapat koordinasi dengan Dinas Perhubungan dan PHRI (Pengelola Hotel dan Restoran Indonesia) dan pengelola tol untuk kebijakan pembatasan mobilitas masyarakat yang akan ke tempat wisata,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Banten Kombes Pol Rudy Purnomo kepada BantenNews.co.id, Senin (6/12/2021).

Pemberlakuan ganjil genap kendaraan, menurut Rudy akan berlaku efektif mulai 20 Desember hingga 2 Januari 2022. “Jika ada yang memaksa melintas akan kami putar balik.”

Selain membatasi kendaraan di jalan tol, pihaknya juga bersepakat dengan pengelola hotel di Banten untuk membatasi jumlah pengunjung hotel sebanyak 50 persen tingkat hunian. “Jika lebih dari 50 persen, pengunjung juga akan kami putar balik,” tandasnya.

Selain memberlakukan ganjil genap untuk membatasi mobilitas masyarakat, pihaknya menyediakan check point di beberapa titik menuju akses tempat wisata. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News