Beranda Hukum Usai Diajak Makan Bakso, Gadis di Kabupaten Serang Dicabuli

Usai Diajak Makan Bakso, Gadis di Kabupaten Serang Dicabuli

Ilustrasi - foto istimewa okezone.com
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

SERANG – Nafsu birahi membuat WN (25) warga Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang nekat. Ia memaksa Melati (bukan sebenarnya), gadis usia 16 tahun, untuk melakukan oral seks.

Peristiwa terjadi pada Jumat (17/11/2021) malam lalu. Sebelum melampiaskan nafsunya, WN terlebih dahulu mengajak Melati makan bakso. Korban tidak curiga, lantaran pelaku adalah tetangganya.

Usai makan bakso, bukannya mengantarkan Melati pulang, tersangka WN malah membawa korban ke sebuah kebun yang jauh dari perkampungan. Di tempat gelap tersebut, korban dipaksa melayani keinginan tersangka.

Korban berusaha melawan namun tak berdaya lantaran mendapat ancaman dari tersangka. Korban yang ketakutan akhirnya menuruti keinginan tersangka.

Setelah nafsu birahinya tersalurkan, tersangka mengantarkan korban pulang. Saat berada di dalam rumah, korban yang menangis memancing kecurigaan orangtuanya. Setelah ditanya, korban menceritakan peristiwa asusila tersebut kepada orang tuanya.

Mendengar penuturan dari anak gadisnya, orangtua korban tidak menerima dan langsung melaporkan kasus asusila tersebut ke Mapolres Serang.

Berdasar dari laporan itu, personel Unit PPA yang dipimpin Kasatreskrim AKP David Adhi Kusuma dan Ipda Lambasa Nababan langsung bergerak mencari tersangka WN.

“Tersangka WN berhasil diamankan saat sedang tidur di rumahnya, Selasa (30/11/2021) sekitar pukul 23:45. Tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung diamankan ke Mapolres Serang,” terang Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi, Kamis (2/12/2021).

Dari hasil pemeriksaan, kata Dedi, perbuatan cabul tersebut dilakukan lantaran tersangka tidak dapat menahan nafsu birahi. Tersangka mengaku menyukai korban namun tidak kuasa untuk mengutarakannya.

“Akibat penyidik Unit PPA menjerat tersangka dengan Pasal 82 (1) UU RI No 17 Th 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” kata Kasihumas.

Baca Juga :  Keluarga Minta Polisi Usut Penyebab Kematian Korban Kecelakaan di Kragilan

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News