Beranda Pemerintahan Lanjuti Pembongkaran Tempat Hiburan Malam, Pemkab Serang Bakal Surati Pemilik

Lanjuti Pembongkaran Tempat Hiburan Malam, Pemkab Serang Bakal Surati Pemilik

Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pembongkaran Tempat Hiburan Malam di Pendopo Bupati Serang pada Jumat (26/11/2021). Foto: Nindia/BantenNews.co.id

KAB. SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang tidak pantang mundur untuk melanjutkan pembongkaran sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kecamatan Kramatwatu.

Sebelum melakukan pembongkaran THM, Pemkab Serang akan mengirimkan surat perintah pembongkaran kepada sejumlah pemilik THM. Diharapkan para pemilik mempunyai kesadaran sendiri untuk membongkar THM sebelum Pemkab Serang melakukan pembongkaran.

“Surat perintah pembongkaran ini akan segera kita kirim harapannya hari Senin mereka datang tanpa kita undang datang menyerahkan diri untuk membongkar sendiri. Tapi seandainya kalau mereka menyerahkan kepada kami, akan kami bongkar,” ujar Pandji usai Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pembongkaran THM pada Jumat (26/11/2021).

Rencananya pembongkaran THM akan melibatkan ratusan personil gabungan yang terdiri dari Satpol PP dan kepolisian. Pembongkaran THM meskipun akan menggunakan alat berat namun tidak akan menghancurkan bangunan.

“Kita masih berikan toleransi kita tidak merusak konstruksi atau strukturnya. Yang penting ketika kita bongkar, mereka tidak bisa memfungsikan bangunan itu untuk THM. Konstruksinya tetap kita jaga, khawatir mereka bisa memfungsikan bangunannya untuk hal lain sesuai peruntukannya. Karena Izin Mendirikan Bangunannya (IMB) bukan untuk THM tapi untuk restoran. Kalau izinnya untuk restoran nanti kita kasih izin,” jelas Pandji.

Terkait sejumlah organisasi masyarakat (ormas) yang sempat menghadang pembongkaran THM pada 15 November lalu, Pandji mengatakan sejumlah ormas yang menghadang kini sudah menyatakan untuk tidak ikut campur terhadap kebijakan pemerintah terkait pembongkaran THM.

“Teman-teman dari ormas sudah berkoordinasi dengan kami pemda, Polres Cilegon, mereka tidak akan melibatkan diri lagi untuk pembongkaran THM, menyatakan tidak akan ikut campur juga dan mendukung kebijakan pemerintah membongkar,” kata Pandji.

Pandji juga mengimbau kepada para masyarakat untuk mempercayakan pembongkaran THM kepada Pemkab Serang.

“Ini yang dikhawatirkan massa, kalau massa yang membongkar nanti konflik. Itu juga udah kita larang-larang. Percayakan tugas ini kepada kami karena ini tugas kami,” imbau Pandji.
(Nin/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News