Beranda Hukum Tersangka Kasus Pencabulan Seorang Bocah di Serang Bertambah Jadi 4 Orang

Tersangka Kasus Pencabulan Seorang Bocah di Serang Bertambah Jadi 4 Orang

Para Tersangka kasus pencabulan di Serang

SERANG – Tersangka kasus pencabulan di Serang bertambah. Polres Serang kembali menangkap pelaku pencabulan berinisial S (20) yang sebelumnya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Petugas Satreskrim Serang menangkap S di Desa Tambiluk Kecamatan Petir Kabupaten Serang pada Kamis(18/11/2021) Malam sekira pukul 21.00. Kini para pelaku pencabulan bertambah menjadi 4 orang yakni yakni MA (19), TM (22), dan MY (29) dan S (20).

Mereka mengakui melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan di dalam rumah salah satu tersangka di Kampung Cicelong, Desa Malanggah, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang pada Senin 15 November 2021.

“Motif para tersangka ini karena napsu. Sehingga melakukan pencabulan. Selain itu mereka juga kondisinya mabuk. Mereka semua pengangguran dan ada satu tersangka yang sudah berkeluarga,” kata Wakapolres Serang, Kompol Feby Harianto saat konferensi pers di Polres Serang di Kampung Cisait Muncang, Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Jumat (19/11/2021).

Sebelumnya personel Polres Serang mengamankan pelaku MA (19), TM (22) dan MY (29) diduga ketiganya telah melakukan perbuatan cabul. “Sebelumnya para pelaku ini diamankan oleh warga, untuk menghindari amukan warga, pelaku dibawa oleh anggota Satreskrim Polres Serang ke kantor Polres Serang,” kata Kapolres.

Yudha Satria mengatakan bahwa dari pengakuan para pelaku, mereka telah melakukan dan mengakui perbuatan cabul dan persertubuhan terhadap anak yang masih di bawah umur.

Untuk kronologi, bahwa keluarga korban anak dibawah umur beserta puluhan orang dan keluarga lainnya mencari keberadaan korban yang sudah 2 hari 2 malam tidak pulang.

“Jadi selama tidak pulang, ternyata korban ada bersama pelaku, dan pelaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Atas laporan tersebut, Personel Satreskrim Polres Serang berhasil mengamankan ketiga terduga pelaku yaitu MA (19), TM (22) dan MY (29),” ucapnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Kasat Reskrim Polres Serang, AKP David Adhi Kusuma mengimbau kepada para orang tua untuk selalu mengawasi anak-anaknya.

“Kami juga meminta kepada para orangtua agar lebih ekstra lagi dalam menjaga anak dan lakukan pengawasan secara ketat ketika menggunakan ponsel,” ucapnya.

(Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News