Beranda Hukum Jadi Pengedar Sabu, Warga Lopang Kota Serang Dibekuk Polisi

Jadi Pengedar Sabu, Warga Lopang Kota Serang Dibekuk Polisi

Ilustrasi - foto istimewa faktualnews.co
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

SERANG – Satresnarkoba Polres Serang Kota mengamankan seseorang berinisial MI (26), warga Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang, Kota Serang. Pria tersebut ditangkap di rumahnya karena diduga menjadi pengedar sabu.

Satresnarkoba Polres Serang Kota mendapatkan barang bukti dari tersangka sebanyak 4,6 gram.

“Tersangka ditangkap Senin, 15 November 2021 sekitar pukul 21.00 wib dirumahnya,” Kasat Resnarkoba Polres Serang Kota, AKP Agus Ahmad Kurnia dalam keterangannya, Kamis (18/11/2021).

Dari 4,6 gram itu, kata Kasat, MI memecahnya ke dalam 18 bungkus klip kecil. Dimana, 10 bungkus ditemukan di rumahnya, sedangkan delapan lagi sudah  ditaruh di sejumlah lokasi yang sudah disepakati dengan pembelinya.

Beberapa lokasi yang sudah disimpan narkobanya seperti di daerah Penancangan, Kota Serang. Personel Sat Resnarkoba Polres Serang Kota melakukan penyisiran di beberapa tempat untuk mendapatkan barang bukti tersebut.

“Setelah dilakukan penggeledahan dengan hasil ditemukan 10 klip bening yang berisikan sabu yang disimpan di dalam rumah, kemudian di introgasi dan melakukan pengecekan handphonenya ada beberapa bagian barang bukti yang sudah ditebar sebanyak 8 bungkus di beberapa tempat. Kemudian tim melakukan pencarian dan tim berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut,” jelasnya.

Kasat menyampaikan bahwa modus tersangka untuk mengedarkan barang haram tersebut dengan sistem terputus yaitu di simpan di salah satu tempat untuk diambil oleh pemesan.

Pada saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Serang Kota untuk diperiksa lebih lanjut. Sedangkan barang bukti dikirim ke laboratorium untuk diperiksa kandungannya.

Karena perbuatannya, pelaku MI dijerat pasal 114 ayat 1, sub pasal 112 ayat 1, Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Sedangkan untuk ancaman hukumannya minimal 5 tahun kurungan penjara dan maksimal 20 tahun,” tegasnya.

Baca Juga :  Polres Tangerang Bekuk 4 Pengedar Narkotika

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News