Beranda Uncategorized Panwaslu Kecamatan Leuwidamar Bredel APK Parpol

Panwaslu Kecamatan Leuwidamar Bredel APK Parpol

Panwaslu Kecamatan Leuwidamar, kabupaten Lebak, bersama dengan Satpol-PP, Polsek Leuwidamar dan panwas desa melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS). (Fotografer Ali/BantenNews.co.id)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

LEBAK – Panwaslu Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, bersama dengan Satpol-PP, Polsek Leuwidamar dan Panwas Desa menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS).

Penertiban yang berlangsung pada pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB ini sesuai dengan instruksi dari Bawaslu Kabupaten Lebak dalam memasuki tahapan masa kampanye pemilu 2019 yang akan mulai digelar pada tanggal 23 September 2018, besok.

Amar Algifari, Komisioner Panwaslu Kecamatan Leuwidamar mengatakan penertiban ini dilakukan ke semua APK dan APS caleg yang masih terpasang.

“Setelah kemarin kita melakukan koordinasi dengan berbagai pihak di antaranya Pol PP, Polsek Leuwidamar dan pengurus Parpol Kecamatan, hari ini mulai dari pagi tadi kita melakukan penertiban APK dan APS caleg yang masih terpasang,” kata Pria yang akrab disapa Agil ini, Sabtu (22/9/2018).

Dalam kegiatan penertiban ini puluhan APK ditertibkan mulai dari banner, spanduk dan baligo. “Tadi ada sekitar 30 lebih APK yang kita tertibkan,” terangnya.

Semua APK dan APS yang berhasil ditertibkan  dan diamankan di kantor Panwaslu Kecamatan. (Tra/Ali/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News