CILEGON – Ekspor tanaman hias di Provinsi Banten kian menggeliat. Sehingga diperlukan upaya agar bisnis yang digarap masyarakat tersebut bisa berkembang hingga ke manca negara.
Demi kemudahan dan kelancaran ekspor tanaman hias asal Banten, Karantina Pertanian Cilegon lalukan study banding ke Wilker Karantina Pertanian Tanjungpriok di Baranangsiang.
Karantina Pertanian Cilegon memberikan dukungan terhadap pelaksanaan teknis tindakan karantina demi mensukseskan ekspor tanaman hias asal Banten yang baru-baru ini sedang dalam proses pengajuan kelengkapan dokumen persyaratan ekspor.
“Kami pilih Wilker Barangsiang karena memang karantina disana sudah sering menangani ekspor tanaman hias, sementara kami Karantina Pertanian Cilegon baru mulai ekspor dan kami juga mengunjungi koleksi media pembawa OPT/ OPTK dan HPHK ,” terang Arum Kusnila Dewi, Kepala Karantina Pertanian Cilegon dalam keterangannya, Minggu (14/11/2021).
“Dasar hukum dalam mendukung ekspor tanaman hias ini adalah Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan terhadap Pengeluaran Media Pembawa OPT dari Wilayah Negara RI,” terang Arum.
Melihat Standar Prosedur Operasional (SOP) tindakan karantina pada sertifikasi tanaman hias yang disesuaikan dengan teknis persyaratan fitosanitari negara tujuan ekspor.
Karantina Tumbuhan Madya Wilker Barangsiang, Iyar Analis mengatakan bahwa persyaratan ekspor tanaman hias dapat dilihat dari Aplikasi PERSIA (Protokol Ekspor Indonesia untuk memberikan informasi persyaratan fitosanitari negara tujuan.
“Informasi persyaratan negara tujuan juga dapat diakses di portal resmi NPPO negara tujuan. Untuk melihat perkembangan persyaratan negara tujuan bisa dilihat di IPPC,” katanya.
Sementara Itu, Agusman Jaya, Analis Karantina Tumbuhan Madya yang melakukan study banding mempelajari mekanisme mendapatkan dokumen perijinan dan teknis cara mengeleminir media tumbuh tidak terbawa.
“Misalkan khusus untuk pengeluaran benih, dilakukan setelah mendapat izin dari Menteri Pertanian dan dalam izin pengeluaran benih, pelaksanaannya dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama menteri,” katanya.
“Sedangkan untuk alur pengeluaran benih dimulai dari pemohon mengajukan ke Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP) untuk diteruskan ke Dirjen Terkait untuk dikeluatkan Surat Ijin Pengeluaran dari Menteri Pertanian (SIP Mentan),” tambah Agusman.
(Man/Red)