PANDEGLANG – Ketua Bawaslu Provinsi Banten, Didih M. Sudi mengingatkan bahaya ujaran kebencian di media sosial dan politik uang dalam Pemilu 2019 mendatang. Berkaca dari pengalaman di beberapa daerah di Banten banyak masyarakat yang terjerat hukum akibat politik uang.
“Yang kami tekankan selain dari tahapan juga masalah politik uang dan ujaran kebencian. Jangan sampai masalah politik uang kena jerat hukum karena itu sudah terjadi juga pada Pilkada dan Pemilu yang naik ke sidang dan divonis. Ujaran kebencian juga jangan sampai berbeda pilihan diserang terus,” kata Didih didampingi KPU Provinsi Banten dalam menyosialisasikan Undang Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilian Umum (Pemilu) tahun 2019 di Pandeglang, Banten, Sabtu (22/9/2018).
Menurut Didih ada perbedaan dalam pemilu 2019 mendatang. Perbedaan tersebut tertuang dalam Undang Undang nomor 7 tahun 2017. Perbedaan yang paling mencolok itu adalah menggabungkan antara Pileg dan Pilpres. Dalam pemilu legislatif sebelumnya hanya memilih empat surat suara, sedangkan pemilu 2019 nanti, pileg digabung dengan pilpres. Hal tersebut menambah durasi waktu pemilihan tiap pemilih.
“Intinya memberikan pendidikan pemilih kepada masyarakat supaya pada hari H nya nanti bisa datang ke TPS dengan tata cara dan juga tahapan-tahapan yang benar termasuk mengecek apakah mereka sudah masuk ke dalam daftar pemilih atau tidak. Dicek juga apakah sudah mengenal partai politiknya atau belum,” terangnya. (Med/Red)