PANDEGLANG – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan mengatakan, sudah memberikan jawaban terkait gugatan yang dilayangkan oleh Calon Kepala Desa (Calkades) yang kalah pada Pilkades serentak kemarin.
Doni mengatakan, meski hari ini dilakukan pelantikan pada 207 Kades terpilih namun hal itu tidak akan mengganggu jalannya proses gugatan.
Kata dia, DPMPD sudah memberikan jawaban terkait 5 gugatan itu dimana 2 gugatan dijawab menggunakan surat Bupati Pandeglang dan 3 gugatan dijawab dengan Surat Keputusan Bupati Pandeglang.
“Proses tahapan tetap berlangsung karena masalah gugatan kemarin sudah kami jawab sesuai dengan surat keputusan Bupati Pandeglang, ada 3 gugatan yang memenuhi syarat formil yaitu 1 persen perbedaan suaranya dan yang 2 gugatan menggunakan surat bupati karena tidak memenuhi syarat formil,” terang Doni usai pelantikan Kades, Senin (8/11/2021).
Adapun gugatan yang memenuhi syarat 1 persen diantaranya Desa Palembang Kecamatan Cisata, Desa Tapos Kecamatan Cadasari dan Desa Pasir Tenjo Kecamatan Sindangresmi. Sedangkan 2 gugatan yang tidak memenuhi syarat formil yakni Desa Kananga Kecamatan Menes dan Desa Citereup Kecamatan Panimbang.
Menurut Doni, jawab bupati terkait 5 gugatan tersebut sudah melalui proses penelitian oleh timnya mulai dari investigasi lapangan hingga pemanggilan pada pihak terkait yang terlibat.
“Kalau memang belum puas tinggal menggugat ke PTUN, silahkan karena negara kita memang negara hukum. Silahkan nanti kita beradu data dan fakta disana (PTUN),” tutupnya. (Med/Red)