CILEGON – Personel Polsek Ciwandan, Polres Cilegon yang tergabung dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) memberikan imbauan kepada wisatawan Pantai Anyer, Kabupaten Serang, Minggu (7/11/2021).
Kapolsek Ciwandan AKP Ali Rahman Cipta Perwira membenarkan kegiatan personel Polsek Ciwandan yang tergabung dalam Sprin Kapolres terkait KRYD Nomor: Sprin/KRYD/3467/XI/KKA/2021 dengan dasar STR Kapolda Banten Nomor: STR/339/IX/OPS.2/2021 tanggal 03 September 2021 tentang situasi Kamtibmas Polda Banten terkait penutupan jalur Puncak, sehingga menimbulkan kerumunan massa yang diperkirakan akan beralih ke tempat wisata daerah Banten.
“Terkait dasar Sprin tersebut diatas Kami Personel Polsek Ciwandan Polres Cilegon memberikan imbauan protokol kesehatan kepada para pengunjung wisata Pantai Anyer agar para pengunjung wisata Pantai Anyer apabila masuk wisata pantai harus menunjukkan sertifikat vaksin dan dilengkapi bukti booking hotel,” ujar Kapolsek dalam keterangannya.
Ksgiatan imbauan tersebut dalam rangka antisipasi lonjakan penularan Covid-19 di daerah hukum Polsek Ciwandan terutama di jalur Wisata Pantai Anyer.
“Kami mengimbau kapasitas Pengunjung Wisata maksimal 25 persen apabila melebihi kapasitas maka pengunjung yang baru datang tidak di perbolehkan masuk ke tempat wisata maupun hotel,” katanya.
(Man/Red)