Beranda Hukum 2 Pelaku Pencurian Motor Spesialis Parkiran di Serang Ditangkap Polisi

2 Pelaku Pencurian Motor Spesialis Parkiran di Serang Ditangkap Polisi

Ilustrasi - foto istimewa Tribunnews.com
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

SERANG – Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang menangkap dua pelaku pencurian spesialis motor parkiran, Jumat (5/11/2021) petang. Sebelumnya aksi pencurian keduanya sempat viral di media sosial (medsos), yang terjadi di Alfarmart Kampung Cicangkring, Desa Cimaung, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.

Tersangka Kusroni (38) warga Desa Citalahab Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang ditangkap di Perumahan Green Hill, Kelurahan Majasari, Kabupaten Pandeglang, sedangkan Ahmad Sirojudin alias Deden (37) warga Desa/Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang.

“Tersangka Deden sempat sembunyi di atas plafon rumah namun Tim Resmob berhasil menemukan dan tersangka kita tangkap,” terang Kapolres Serang AKBP Yudha Satria didampingi Kasatreskrim AKP David Adhi Kusuma, Minggu (7/11/2021).

Kapolres menjelaskan pengungkapan kasus curanmor ini hasil penyelidikan dari rekaman CCTV. Berbekal dari rekaman kamera pengintai tersebut Tim Resmob yang dipimpin AKP David Adhi Kusuma dan Ipda Sopan Sofyan langsung mendalami isi rekaman.

“Dari hasil pemeriksaan rekaman, Tim Resmob berhasil mengidentifikasi pelaku curanmor. Tersangka Kusroni yang berperan sebagai joki berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Perumahan Green Hill,” kata Kapolres.

Dalam pemeriksaan, tersangka Kusroni mengaku telah melakukan pencurian motor bersama tersangka Deden di parkiran Alfamart Kampung Cicangkring pada Kamis (14/10) kemarin. Tersangka Deden merupakan pelaku yang mengambil motor korban.

“Berbekal dari “nyanyian” Kusroni, Tim Resmob langsung bergerak melakukan penangkapan. Namun tersangka Deden sempat mengetahui kedatangan petugas dan berusaha menyembunyikan diri di atas plafon namun berhasil ditangkap,” kata Yudha.

Sementara Kasatreskrim, AKP David Adhi Kusuma menambahkan tersangka Kusroni dan Deden mengaku selama ini sudah 8 kali melakukan curanmor di wilayah hukum Polres Serang.

“Dari kedua tersangka, kita amankan barang bukti sejumlah alat dan motor Honda Beat yang digunakan untuk aksi kejahatan serta Honda Scoopy hasil kejahatan,” terang David.

Baca Juga :  Polres Serang Bongkar Pengiriman Motor Curian dari Banten ke Sumatera

Kasat menjelaskan kedua tersangka terekam kamera CCTV saat melakukan pencurian motor Honda Scoopy A 3680 EP milik Dede Yusuf (26) warga Desa Cimaung, Kecamatan Cikeusal di parkiran Alfamart

“Rekaman CCTV ini sempat viral di media sosial namun berkat kerja keras Tim Resmob kasus curanmor ini bisa terungkap dalam waktu yang tidak begitu lama,” kata David Adhi. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News