Beranda Hukum Gondol 75 Kantong Emas Pegawai Pegadaian Labuan Ditangkap Polisi

Gondol 75 Kantong Emas Pegawai Pegadaian Labuan Ditangkap Polisi

Pelaku Suwandi (tengah) saat akan dibawa ke Rutan Pandeglang

PANDEGLANG – Mantan pegawai pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) Labuan, Suwandi ditangkap polisi karena melakukan penyalahgunaan jabatan dengan mengambil 75 kantong emas milik nasabah Pegadaian UPC Panimbang.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Maulidi menjelaskan awal mula kejadian tersebut. Kata dia, kejadian itu pertama kali diketahui oleh Kepala Cabang Pegadaian saat melakukan pengecekan brangkas di gudang Kantor UPC Pegadaian Panimbang.

Karena yang memiliki akses ke gudang dan brangkas tersebut hanya pelaku, kepala cabang langsung menghubungi pelaku untuk mempertanyakan terkait raibnya puluhan kantung emas tersebut. Namun saat berusaha dikonfirmasi ternyata pelaku sudah tidak bisa dihubungi.

“Awalnya kepala cabang sedang melakukan pengawasan melekat dan memeriksa brangkas penyimpanan di gudang, saat diperiksa ternyata 75 kantong yang berisi emas dengan berbagai jenis sudah hilang padahal sudah tercatat dalam laporan UPC Panimbang dan Labuan,” katanya, Sabtu (4/11/2021).

Setelah tidak bisa dihubungi, kepala cabang langsung melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi untuk ditindaklanjuti. Berdasarkan laporan itu polisi langsung mengejar pelaku ke rumah orangtuanya yang berada di daerah Yogyakarta dan berhasil diamankan tanpa ada perlawan.

Berdasarkan hasil pengakuan dari pelaku diketahui bahwa emas tersebut ia jual dan uangnya digunakan untuk keperluan pribadi, hiburan dan kebutuhan lainnya. Atas kejadian tersebut kantor pegadaian menderita kerugian materil ditaksir sekitar Rp845 juta.

“Pelaku pindah ke Yogyakarta karena memang ia berasal dari sana. Pelaku sudah kami amankan dan dititip ke Rutan Kelas IIB Pandeglang. Pelaku akan kami jerat dengan pasal Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan,” tutupnya. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News