Beranda Pemerintahan Pemkab Hibahkan Tanah untuk Gedung KPU Lebak

Pemkab Hibahkan Tanah untuk Gedung KPU Lebak

Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Berupa Tanah, Dan Penyerahan Simbolis Naskah Perjanjian Hibah Daerah Berupa Tanah kepada KPU untuk gedung KPU Lebak - foto istimewa

LEBAK – Wakil Bupati (Wabub) Lebak, Ade Sumardi menerima kunjungan Ketua KPU RI, Ilham Saputra dalam rangka Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Berupa Tanah, Dan Penyerahan Simbolis Naskah Perjanjian Hibah Daerah Berupa Tanah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk gedung KPU Lebak. Penandatangan dan serah terima dilaksanakan di Pendopo Kabupaten Lebak, Rabu (3/11/2021).

Wabup Lebak mengatakan pemberian hibah dilakukan dengan pertimbangan untuk kepentingan penyelengaraan pemerintah pusat.

“Tanah yang akan dihibahkan kepada komisi pemilhan umum sudah tercatat pada kartu inventaris barang (kib) a pada pengelola barang dengan luas 2.485 m2 yang berlokasi jalan raya leuwidamar blok kadu langgar desa aweh kecamatan kalanganyar,” kata Wabup dalam keterangannya.

Wabup juga menambahkan bahwa hibah yang diberikan ini sebagai dukungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak kepada komisi pemilihan umum sebagai penyelenggara pemilihan umum di Kabupaten Lebak, sehingga tanah tersebut dapat digunakan untuk menunjang penyelenggaraan tugas dan fungsinya dengan lancar.

Sementara itu, Ketua KPU RI, Ilham Saputra menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemkab Lebak terhadap KPU melalui penyerahan hibah tanah untuk pembangunan gedung KPU Lebak yang selama ini menempati gedung dengan status sewa.

“KPU RI segera menyusun untuk rencana pembangunannya. Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih pada pemerintah Kabupaten Lebak,” pungkasnya.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News