Beranda Peristiwa Ribuan Buruh Desak Gubernur Naikkan UMP dan UMK 2022

Ribuan Buruh Desak Gubernur Naikkan UMP dan UMK 2022

Unjukrasa buruh di depan KP3B, Curug, Kota Serang. (Iyus/Bantennews)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

SERANG – Ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) kembali berunjukrasa di depan gerbang KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa (2/11/2021). Mereka mendesak Gubernur Banten Wahidin Halim untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022.

Buruh meminta kenaikan UMP sebesar 8,9 persen. Sedangkan UMK naik sebesar 13,5 persen.

Salah satu perwakilan buruh, Ahmad Syaukani mengatakan, buruh meminta Gubernur Banten segera menaikkan UMP dan UMK sesuai dengan kebutuhan hidup layak. “Kita meminta UMP naik sebesar 8,9 persen,” kata Syaukani.

Salah satu dasar usulan kenaikan UMP, lanjut Syaukani adalah pertumbuhan ekonomi tahun ke tahun. “Dasarnya itu pertumbuhan ekonomi di bulan Oktober,” katanya.

Pihaknya juga meminta kenaikan UMK 2022 sebesar 13,5 persen. “Kita sudah survei pasar di daerah-daerah soal kebutuhan hidup layak. Dan hasil survei kita meminta kenaikan UMK sebesar 13,5 persen. Selain itu kita juga meminta pemerintah secara tegas mendesak pengusaha agar menerapkan UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota-red) 2021 dan 2022,” katanya.

Mengenai UMSK sendiri, dirinya menilai, hal itu merupakan kesepakatan antara buruh dengan pengusaha. “UMSK itu kan perundingan, kesepakatan dengan pengusaha. Kaya di Tangerang Raya, kita sudah sepakat memberlakukan UMSK 2021, tapi.di daerah lain kan belum,” ujarnya.

Dirinya menmabahkan, pihaknya juga menuntut pemerintah pusat untuk mencabut Undang-undang (UU) Omnibuslaw Cipta Kerja. “Kami meminta PKB (Perjanjian Kerjasama Buruh) tanpa Omnibuslaw,” tandasnya.

Diketahui, UMP Banten 2021 sebesar Rp2.460.994,54. Sedangkan rincian untuk UMK2021 yaitu Kabupaten Pandeglang Rp2.800.292,64, Kabupaten Lebak Rp2.751.313,81, Kabupaten Serang Rp4.251.180,86. Kabupaten Tangerang menjadi Rp4.230.792,65, Kota Tangerang menjadi Rp4.262.015,37.

Kota Tangerang Selatan Rp4.230.792,65, Kota Serang Rp3.830.549,10 dan Kota Cilegon Rp4.309.772,6. (Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News