Beranda Pemerintahan Wabup Serang Temui Buruh Tuntut Kenaikan Upah dan Tolak Omnibus Law

Wabup Serang Temui Buruh Tuntut Kenaikan Upah dan Tolak Omnibus Law

Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh Kabupaten Serang menemui Wakil Bupati Serang di Pendopo Bupati Serang, Kamis (28/10/2021). Foto: Nindia/BantenNews.co.id

KAB. SERANG – Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa berdialog langsung bersama Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh Kabupaten Serang yang menggelar aksi menuntut kenaikan upah kerja pada tahun 2022 dan meminta pemerintah mencabut peraturan Omnibus Law pada Kamis (28/10/2021) di Pendopo Bupati Serang.

Pandji menerima dua tuntutan yang disampaikan oleh Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh Kabupaten Serang, yakni pertama para buruh menginginkan pemerintah untuk mencabut Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law yang dinilai semakin membuat susah buruh.

Kedua, Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh Kabupaten Serang meminta kenaikan upah 10 persen dari UMK tahun lalu.

“Kami mendengar dan aspirasi mereka ditampung. Dulu juga pernah diajukan dan udah dikirim ke sana sebelum undang-undang (Omnibus Law) itu disahkan tapi akhirnya pemerintah pusat yang mengesahkan,” ujar Pandji, Kamis (28/10/2021).

Dalam pertemuan itu, turut hadir Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum, Asisten Daerah 1 Setda Kabupaten Serang Nanang Supriatna, Kepala Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat, dan Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Serang, Diana A Utami.

Pandji memahami para buruh menuntut kenaikan upah kerja sebesar 10 persen namun untuk Pemerintah daerah menetapkan upah minimum terikat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 yang mana dalam menetapkan nilai upah minimum juga menggunakan nilai pertumbuhan ekonomi dan nilai inflasi.

“Aspirasi mereka kita dengar tapi kita terikat dengan PP 36 mengatur tentang tambahan atau peningkatan UMK dari tahun kemarin, ada rumus perhitungannya di situ untuk menghitung peningkatan UMK,” kata Pandji.

“Tentunya akan kami kalkulasi kalau seandainya tidak ada konsekuensi hukum ya kita pakai. Kita kan negara kesatuan terikat dengan PP, kalau kita wajib menggunakan PP ya mau enggak mau kita pakai tapi kalau dimungkinkan kita tidak menggunakan PP, kita coba,” sambung Pandji.

Kendati demikian, pembahasan mengenai besaran UMK, kata Pandji akan dibahas lebih lanjut di Dewan Pengupahan. Dewan Pengupahan meliputi stakeholder yang berkaitan dengan besaran UMK yakni serikat pekerja, para pengusaha, pemerintah daerah, Disnaker, dan akademisi.

“Kebutuhan Hidup Layak (KHL) juga akan menjadi pertimbangan, KHL para buruh seperti yang disampaikan para buruh misalkan ada tambahan kebutuhan yang tadinya bukan kebutuhan sekarang menjadi kebutuhan pokok seperti masker, suplemen karena masa pandemi. Tentunya ini akan menjadi kajian juga dari akademisi,” tandas Pandji.

Terkait pertumbuhan ekonomi Kabupaten Serang, Pandji menyebutkan sejak dua tahun berturut-turut pertumbuhan ekonomi Kabupaten Serang mengalami minus 0,98 persen.

“Pertumbuhan ekonomi kita emang minus 0,98 persen. Itu juga akan menjadi kajian perhitungan karena kan masalah pandemi,” kata Pandji.

(Nin/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News