SERANG – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, Tabrani menegaskan pihaknya tetap melarang fasilitas kantin sekolah untuk buka kembali, meski saat ini Banten masuk dalam zona kuning atau resiko rendah penyebaran Covid-19.
“Belum, belum. Sampai saat ini sama awal PTM (pembelajaran tatap muka, red) terbatas masih serba terbatas. Terbatas siswanya, terbatas durasinya, terbatas mata pelajaranya termasuk kantin tidak diperkenankan (buka),” tegas Tabrani, Rabu (27/10/2021).
Tabrani menilai, jika kantin sekolah dibuka kembali sangat berisiko terjadi penyebaran virus yang menyerang saluran pernafasan itu.
“Entar kalau di kantin kongkow (nongkrong, red) bareng. Kalau kantin dibuka (para siswa) makan tempe goreng bareng, pakai cabai, kepedasan nafasnya di hohoin ke temannya. Kalau terpapar gimana coba? Jangan dulu (dibuka) Kaya ngga ngerasain sekolah aja sih,” katanya.
Terkait evaluasi pelaksanaan PTM terbatas SMA/SMK/SKh, Tabrani mengungkapkan, hingga kini belum ditemukan kasus Covid-19 akibat dari PTM terbatas. Selain itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) kabupaten/kota juga telah melakukan uji swab PCR terhadap siswa yang melaksanakan PTM terbatas.
“Kemarin itu dilaksanakan di Kabupaten Tangerang. Bukan hanya di Kabupaten Tangerang, nanti setiap (siswa SMA/SMK) kabupaten/kota yang lain juga akan dilakukan tes serupa secara acak,” jelasnya.
Saat ditanya hasil swab PCR yang telah dilaksanakan terhadap para siswa SMA dan SMK di Kabupaten Tangerang, Tabrani mengaku, pihaknya tidak menemukan adanya siswa yang terpapar Covid-19 akibat pelaksanaan PTM.
“Dengan begitu, maka kebijakan gubernur melalui dinas PTM tetap dilanjutkan dan terbatas,” ujarnya.
Tabrani kembali menegaskan kepada seluruh siswa untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat selama mengikuti PTM.
“Catatannya, meski tidak ada kasus covid, (siswa) tetap jangan kendor prokes di sekolah,” tandasnya.
(Mir/Red)