Beranda Hukum SBMI Banten Soroti Kasus Dugaan Perdagangan Orang di Kabupaten Serang

SBMI Banten Soroti Kasus Dugaan Perdagangan Orang di Kabupaten Serang

May Purbaningrum

KAB. SERANG – Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kampung Pasir Menyan, Desa Sukaratu, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, bernama May Purbaningrum (31) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berharap ada bantuan dari pemerintah daerah Banten untuk memulangkan dirinya ke Indonesia.

Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Banten, Maftuh Hafi Salim menyarankan untuk pihak keluarga melaporkan kronologis dan keadaan May ke pihaknya untuk dibantu pendampingan.

“Kami belum mendapat laporan bahkan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) pun belum tahu, biasanya KBRI sudah mengetahui ada laporan dari Banten atau dari Serang itu langsung telepon saya untuk mendampingi keluarga korban. Pihak keluarga bisa datang ke SBMI agar kami buat laporan dia,” ujar Maftuh kepada BantenNews.co.id melalui sambungan telepon pada Selasa (19/10/2021).

Lebih lanjut, ia menjelaskan jika pihak keluarga May melaporkan ke SBMI, maka SBMI akan membuatkan laporan dan memberikan surat panggilan kepada sponspor atau calo yang memberangkatkan May.

Namun di kasus May, calo bernama Dewi asal Sukabumi ini tidak pernah merespon bentuk komunikasi dari May setelah memberangkatkan May ke Erbil.

“Kalau kasusnya seperti itu memang sulit, tetapi kami tetap akan berusaha membantu melalui KBRI yang penting ada komunikasi dengan pihak KBRI karena kami akan melaporkan ke Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), artinya biar mereka yang mengedukasi, mereka yang mendampingi kepada TKI tersebut. Tapi laporan juga mereka tidak bisa menerima kalau tidak ada keluarganya dari ke kami, artinya keluarganya laporan ke kami baru kami akan laporkan ke Kemenlu dan Kemenaker,” tandas Maftuh.

Maftuh menuturkan kejadian seperti May memang bukan yang sekali, banyak kasus TKI asal Banten yang mengalami kasus serupa dan sebelum berangkat ke luar negeri, para TKI sudah mengetahui jika pemerintah Indonesia sejak 2015 telah mengeluarkan Moratorium Penempatan TKI ke Timur Tengah untuk sektor informal (pembantu rumah tangga).

Dibuatnya kebijakan Moratorium Penempatan TKI ke Timur Tengah sektor informal (pembantu rumah tangga) yaitu merupakan bagian dariĀ perlindungan pekerja migran dan perbaikan tata kelola perlindungan pekerja migran.

Namun Maftuh tak bisa menampik jika para TKI yang nekat berangkat ke luar negeri dikarenakan kebutuhan meski pihaknya sudah sering melakukan sosialisasi untuk tidak berangkat ke luar negeri dengan cara unprosedural.

“Adapun ketika ada TKI yang diberangkatkan ke luar negeri itu adalah unprosedural semuanya. Erbil ini negara yang tidak diperbolehkan untuk penempatan TKI, satu negara konflik, yang kedua juga pemerintah Kemenaker sudah mengeluarkan Moratorium Penempatan TKI ke Timur Tengah pada 2015, jadi memang tidak diperbolehkan penempatan TKI khususnya di Timur Tengah,” kata Maftuh.
(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News