Beranda Hukum Kapolresta Tangerang Siap Dicopot dari Jabatannya

Kapolresta Tangerang Siap Dicopot dari Jabatannya

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro.

SERANG – Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menyatakan siap mundur dari jabatannya, jika anggotanya kembali melakukan tindakkan represif terhadap masyarakat maupun mahasiswa. Hal itu dituangkan Wahyu dalam surat bermatrai Rp10.000 dan ditulis langsung oleh yang bersangkutan.

Surat pernyataan itu dibuat setelah sejumlah mahasiswa menggeruduk Mapolresta Tangerang menuntut Wahyu dicopot dari jabatannya. Mahasiswa juga meminta Brigadir NP dipecat dari Polri karena telah berbuat tindak brutal membanting mahasiswa dalam aksi HUT Kabupaten Tanegerang.

Bayu Rahmat, salah satu mahasiswa yang mendatangi Mapolresta Tangerang meminta agar Wahyu mundur dari jabatan Kapolresta Tangerang. “Kami juga meminta agar Brigadir NP dipecat serta tidak lagi melakukan tindakan represif terhadap aksi mahasiswa,” ujarnya, Jumat (15/10/2021).

Baca juga: Dihalau Polisi, Aksi Mahasiswa Tuntut Kapolresta Tangerang Dicopot Tetap Berlangsung

Menghadapi tuntutan mahasiswa tersebut, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengaku siap melepas jabatannya jika terulang tindak represif terhadap mahasiswa atau masyarakat umum.

Surat pernyataan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro.

“Saya sudah membuat surat pernyataan bahwa jika anggota saya mengulangi perbuatannya lagi melakukan tindakan yang sifatnya represif atau kekerasan eksesif saya siap mengundurkan diri,” ucap Wahyu.

Sebelumnya, Aliansi Mahasiswa Tangerang (ALAMAT) menuntut agar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro dicopot dari jabatannya. Tuntutan tersebut menyusul aksi brutal oknum kepolisian yang membanting mahasiswa saat aksi demonstrasi di depan Pendopo Bupati Tangerang, Rabu (13/10/2021).

Selain itu, mahasiswa juga menuntut agar pihak kepolisian menyetop tindak represif dan kriminalitas terhadap demonstran. “Sebagai negara demokrasi menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 28E ayat 2 UUD 45,” kata Sandi saat ditemui lokasi aksi, Kamis (14/10/2021).

Baca Juga :  Raicet dan Raisa Polda Banten Makin Gencar Latihan Urai Kemacetan di Jalur Mudik

(You/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News