Beranda Pemerintahan Mendagri Putuskan Pilkades Serentak, Sekda: Bisa Lebih Cepat dari Perkiraan

Mendagri Putuskan Pilkades Serentak, Sekda: Bisa Lebih Cepat dari Perkiraan

Ketua Panitia Pilkades Serentak 2021 Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri. Foto: Nindia/BantenNews.co.id

KAB. SERANG – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memutuskan untuk melanjutkan Pemilihan kepala desa (Pilkades) Serentak 2021 di daerah-daerah yang tidak termasuk dalam kriteria level 4 pada PPKM dan desa yang zona merah. Pelaksanaan diwajibkan memakai protokol kesehatan yang ketat.

Sementara untuk daerah dengan kriteria level 4 pada PPKM dan desa yang zona merah diminta untuk menunda pelaksanaan Pilkades. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 270/5645/SJ yang dikeluarkan pada Jumat (8/10/2021).

Terkait hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengatakan, pihaknya telah menerima surat keputusan tersebut dan akan mengadakan rapat untuk menetapkan jadwal pemungutan suara Pilkades Serentak 2021 di Kabupaten Serang.

“Ya saya sudah menerima surat tersebut dan saya sudah koordinasikan dengan DPMD untuk diadakan rapat panitia Pilkades Kabupaten Serang dalam rangka menetapkan jadwal pemilihan kades serentak di Kabupaten Serang. Rapat kemungkinan hari Selasa atau Rabu minggu depan,” ujar Entus kepada BantenNews.co.id melalui pesan singkat, Sabtu (9/10/2021).

Dalam surat yang ditandatangani oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian, pada nomor 5 poin b disebutkan untuk daerah Kabupaten/Kota mempersiapkan pelaksanaan Pilkades Serentak maupun Pemilihan Antar Waktu (PAW) yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Oktober 2021 dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Sebelumnya Kabupaten Serang sudah memiliki perkiraan waktu untuk melaksanakan Pilkades Serentak yakni pada 31 Oktober 2021 mendatang. Namun, jadwal pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Serang kemungkinan bisa maju dari jadwal perkiraan.

“Ancer-ancer tanggal 31 (31 Oktober 2021) tapi bisa jadi maju sebelum itu tergantung kesepakatan semua unsur panitia termasuk dari TNI – Polri sebagai pendukung pengamanan,” kata Entus.

Selanjutnya, masih menurut Surat Keputusan Mendagri pada nomor 5 poin c, untuk daerah-daerah yang akan melaksanakan Pilkades Serentak diminta untuk melakukan pembatasan jumlah pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) paling banyak 500 Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan pengaturan jadwal kedatangan  pemilih sesuai Surat Edaran Mendagri Nomor 141/6698/SJ pada 10 Desember 2020 tentang Jumlah Pemilih di TPS Pilkades Serentak di era pandemi Covid-19.

Setelah menentukan jadwal, wajib bagi Kabupaten/Kota untuk melaporkan kesiapan pelaksanaan Pilkades Serentak maupun PAW kepada Mendagri untuk perhatian Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan hari pemungutan suara. Hal itu disebutkan pada nomor 5 poin f di Surat Keputusan Mendagri.

Untuk daerah-daerah yang akan melaksanakan Pilkades Serentak 2021, diwajibkan untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh masyarakat unruk menerapkan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

Kemudian pemerintah diharapkan dapat mendorong percepatan vaksinasi Covid-19 khususnya di desa-desa yang akan melaksanakan Pilkades Serentak dan PAW untuk tercipta herd immunity agar mencegah terjadinya penyebaran klaster baru Covid-19.

Pemerintah desa juga diwajibkan untuk aktif melakukan pemantauan kondisi penyebaran Covid-19 di masing-masih desa melalui pengoptimalisasian fungsi Posko PPKM Mikro.
(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News