JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta tidak boleh ada pihak yang memanfaatkan lahan sitaan milik Tubagus Chaeri Wardhana (TCW). KPK sebelumnya menyita lahan TCW dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“KPK memperoleh informasi bahwa aset terdakwa TCW berupa tanah SHM yang disita KPK dikuasai oleh pihak lain. Tanah berjumlah 7 bidang tersebut berlokasi di Jalan Sewor, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok, Kota Serang Banten,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada Bantennews.co.id, Senin (27/9/2021).
Ali mengatakan, KPK telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan benar menemukan adanya aktivitas perataan tanah oleh PT Bangun Mitra Jaya. “KPK telah meminta secara lisan agar aktivitas tersebut dihentikan karena statusnya masih disita KPK,” ujar Ali.
Karena PT Bangun Mitra Jaya tetap bersikukuh melakukan aktivitasnya dan merasa punya hak atas tanah tersebut, KPK melayangkan surat pengaduan penguasaan tanah sitaan ini kepada Kepolisian Daerah Banten tertanggal 2 September 2021.
Baca juga: TCW Jalani Sidang Alkes dan TPPu
“Saat ini perkara TCW sudah inkracht dengan putusan majelis menyebut bahwa 7 bidang tanah dimaksud dikembalikan kepada Tersita. Selanjutnya KPK akan melakukan eksekusi dengan mengembalikan aset tersebut kepada pihak Tersita setelah permasalahan penguasaan tanah ini tuntas,” tandasnya.
KPK berharap hal ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak bahwa aset yang disita oleh aparat penegak hukum untuk kepentingan proses penanganan suatu perkara tidak boleh dikuasi oleh pihak lain. (You/Red)