Beranda Advertorial Dinsos Kabupaten Serang Genjot Pendataan Anak Yatim Terdampak Covid-19

Dinsos Kabupaten Serang Genjot Pendataan Anak Yatim Terdampak Covid-19

Proses Pendataan Anak Yatim, Piatu, maupun Yatim Piatu di Kecamatan Pamarayan. Foto: Dokumen Dinsos Kabupaten Serang.
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

KAB. SERANG – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Serang terus mendata anak-anak yang ditinggal orangtuanya akibat terpapar Covid-19. Dari pendataan tersebut, dilakukan juga verifikasi terhadap laporan data anak yatim, piatu, maupun yatim piatu korban Covid-19. Verifikasi meliputi usia, domisili dan beberapa aspek lain.

Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia pada Dinsos Kabupaten Serang, Siti Aminah mengatakan saat ini pihaknya tengah mendata dan memverifikasi laporan data anak yatim, piatu, maupun yatim piatu yang masuk. Setelah dilakukan verifikasi data, didapat 136 anak yatim, piatu, maupun yatim piatu yang tersebar di 12 Kecamatan sudah memenuhi persyaratan, sementara 33 anak dari 4 kecamatan masih dalam tahap verifikasi.

“Untuk sampai saat ini data terus bertambah ya karena kita update paling enggak seminggu sekali, itu kita ada 139 karena kemarin ada 140 sekian tapi setelah dicek ada yang usianya lebih dari 18 tahun. Tapi dari 139 itu juga ada yang tiga orangnya ini berusia 18 tahun di bulan ini jadi sisanya tinggal 136 anak untuk di 12 Kecamatan. Nah per hari ini nambah lagi 33 anak dari 4 Kecamatan dan masih berjalan assesment,” ujar wanita yang akrab disapa Ami, Selasa (21/9/2021).

Adapun data anak yatim, piatu maupun yatim piatu yang orangtuanya meninggal karena Covid-19 hingga 21 September 2021 yang sudah memenuhi persyaratan, terdiri dari 136 anak yang tersebar di 12 Kecamatan dengan rincian 40 anak di Kecamatan Cikande; 22 anak di Kecamatan Kopo; 12 anak di Kecamatan Binuang; 1 anak di Kecamatan Tunjung Teja; 3 anak di Kecamatan Cinangka; 6 anak di Kecamatan Kramatwatu; 9 anak di Kecamatan Pamarayan; 8 anak di Kecamatan Kragilan; 4 anak di Kecamatan Anyer; 16 anak di Kecamatan Ciruas; 12 anak di Kecamatan Cikeusal; dan 2 anak di Kecamatan Jawilan.

Baca Juga :  Keterbukaan Informasi Publik, Pejabat Pemkot Tangsel Harus Transparan

Sementara untuk 33 anak yang masih dalam tahap verifikasi terdiri 26 anak di Kecamatan Petir; 1 anak di Kecamatan Tirtayasa; 3 anak di Kecamatan Bandung; dan 3 anak di Kecamatan Lebakwangi.

Dikatakan Ami, berdasarkan pelaporan data di Kabupaten Serang, mayoritas anak yang ditinggal orangtuanya yang terpapar Covid-19 yaitu anak-anak yang ditinggal oleh ayahnya. “Ada (yatim piatu atau ditinggal kedua orangtuanya), tapi sebagian besar itu memang yatim,” kata Ami.

Sesuai rencana bantuan yang akan diberikan oleh Kementerian Sosial (Kemensos), bentuk bantuan yang diberikan kepada para anak yatim, piatu, maupun yatim piatu saat ini yaitu berupa bantuan uang tunai sebesar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per bulan. Namun, belum tahu untuk ke depannya bantuan tersebut akan selalu dalam bentuk uang tunai atau tidak serta berapa lama bantuan itu akan digelontorkan.

“Yang sekarang berproses itu dalam bentuk bantuan tunai, ke depannya kita belum tahu apa akan selalu dalam bentuk tunai terus juga belum ditentukan berapa lama bantuannya. Besaran bantuannya kemarin dari bu Menteri untuk sementara yang belum sekolah berarti masih balita itu besar bantuannya Rp300 ribu per bulan. Yang sudah masuk sekolah besar bantuannya Rp200 ribu per bulan,” tandas Ami.

Untuk pendataan di 13 Kecamatan lainnya, Dinsos Kabupaten Serang bersama Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) akan terus melakukan pendataan untuk anak-anak yatim, piatu, maupun yatim piatu yang ditinggal orangtuanya akibat Covid-19. (ADV)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News