Beranda Pemerintahan Awas! Pejabat Pemkot Cilegon Jangan Coba-coba Korupsi

Awas! Pejabat Pemkot Cilegon Jangan Coba-coba Korupsi

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dalam Rangka Rotasi dan Promosi yang diadakan di Aula Dinas Kominfo kota Cilegon, Jumat (3/9/2021).

CILEGON – Walikota Cilegon, Helldy Agustian mengingatkan agar para pejabat di Pemkot Cilegon tak korupsi dalam mengemban amanah sebagai pejabat negara.

“Kami juga mengimbau kepada pasangan pejabat yang dilantik hari ini agar tetap melakukan komunikasi dengan suami atau istri agar tetap mematuhi kewenangan aturan dan kedepan untuk selalu mengingatkan agar tidak melakukan korupsi, demikian pula dalam peningkatan kinerja dan penerapan disipilin aparatur, Pemkot Cilegon mengambil langkah-langkah sesuai  dengan PP 53 tahun 2010,” tegasnya saat Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dalam Rangka Rotasi dan Promosi yang diadakan di Aula Dinas Kominfo kota Cilegon, Jumat (3/9/2021).

Helldy menjelaskan bahwa proses pelantikan ini sudah sesuai dengan UUD No 10 Tahun 2016 pasal 162 ayat 3. “Sesuai dengan pasal 162 ayat 3 UUD No 10 Tahun 2016 bahwa Gubernur, Bupati atau Walikota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten kota dalam jangka 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapat persetujuan Kemendagri.

“Maka tepat pada tanggal 26 agustus 2021 ketentuan tersebut telah kita lewati sehingga pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji dapat kita laksanakan hari ini atas rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara dan persetujuan tertulis dari Kementerian Dalam Negeri,” katanya.

Menurut Helldy, pelantikan ini harus dilakukan mengingat adanya kekosongan Pejabat Kepala Perangkat Daerah. “Kegiatan pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada aparatur dan masyarakat harus  tetap berjalan agar proses pemerintahan dan pembangunan tetap berlanjut, oleh karena itu pelantikan pejabat ini dirasa sangat penting dalam membantu tugas-tugas kepala daerah guna menyusun kebijakan dan pengkoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas, perangkat daerah perlu mengambil langah-langkah cepat agar kekosongan jabatan kepala perangkat daerah dapat terisi,” tuturnya.

Lebih lanjut, Helldy menjelaskan bahwa pelaksanaan promosi, rotasi dan mutasi merupakan hal yang biasa dalam Pemerintahan.

“Pelaksanaan promosi, rotasi dan mutasi ini merupakan hal biasa dalam rangka penyegaran organisasi, optimalisasi kinerja, serta bagian dari pola pembinaan karir terutama dalam upaya peningkatan kinerja pelayanan publik yang berkaitan dengan program-program yang tertuang dalam RPJMD,” jelasnya.

Diketahui 6 pejabat yang dilantik yaitu Asisten Daerah (Asda) I, Tatang Muftadi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UMKM. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kota Cilegon, Dana Sujaksani yang sebelumnya menjabat sebagai Asda III, lalu Asda III, Ujang Iing, yang sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli Walikota.

Kemudian Syafrudin yang sebelumnya menjabat Staf Ahli dan Pelaksana tugas dan kini definitif menjadi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota Cilegon, kemudian dua pejabat  promosi hasil lelang jabatan, yaitu Eva Syarifah yang dilantik sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian kota Cilegon, sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Cilegon.

Lalu yang terakhir drg. Ratih Purnamasari, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial dilantik dalam jabatan baru sebagai Kepala Dinas Kesehatan kota Cilegon.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News