Beranda Pemerintahan Beredar Surat Edaran Pemkot Tangsel Patok Tarif Penggalangan Dana Penanganan Covid-19

Beredar Surat Edaran Pemkot Tangsel Patok Tarif Penggalangan Dana Penanganan Covid-19

Ilustrasi - foto istimewa kumparan.com
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

TANGSEL – Surat edaran Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terkait surat edaran penggalangan dana untuk penanganan Covid-19 viral.

Surat dengan Nomor 443/2722/KESRA, yang sudah ditanda tangani Sekretaris Daerah (Sekda) Tangsel, Bambang Noerthjajo itu berisi tentang Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN ikut berpartisipasi dalam kegiatan penggalangan dan penanggulangan Covid-19 di wilayah Tangsel.

Pada surat tersebut tercatat besaran nominal yang harus diberikan sesuai dengan tingkatan, dari mulai pejabat tinggi sampai tenaga non PNS.

“Pejabat tinggi pratama/fungsional ahli utama sebesar Rp300 ribu. Pejabat administrator/fungsional ahli madya sebesar Rp250 ribu. Pejabat pengawas/fungsional ahli muda sebesar Rp200 ribu. Pelaksana/fungsional ahli pratama sebesar Rp150 ribu. Dan tenaga non PNS sebesar Rp50 ribu,” tulis dalam surat tersebut yang dikeluarkan pada 5 Agustus 2021.

Penggalangan dana tersebut dikepalai oleh perangkat daerah masing-masing. Nantinya, mereka melaporkan hasilnya kepada bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekda Kota Tangsel dan mengumpulkannya dengan cara mentransfer melalui bank bjb dengan nomor rekening 0117351157100.

Hal ini sangat bertentangan sekali dengan arahan Walikota Tangsel, Benyamin Davnie. Ben mengatakan, dana tersebut merupakan dana sukarela, dimana tidak ada paksaan atau patokan tarif yang harus diberikan.

“Bukan sumbangan gaji mungkin, tapi saya minta infak kepada teman-teman ASN, semua pegawai Pemkot lah berapa (serelanya) nanti untuk kita belikan sembako untuk membantu yang Isoman,” ujar Benyamin kepada awak media di Pemkot Tangsel belum lama ini.

Benyamin menegaskan, tidak ada besaran yang harus diberikan. Hal itu lantaran, jika di prosentase maka jatuhnya Pungutan Liar (Pungli).

“Kita hanya infak yah, gak ada prosentase atau patokan harga. Tapi kalau infak sesuai dengan aturan fiqihnya ya 2,5 persen lah,” jelas Ben.

Baca Juga :  Petani di Kota Serang Keluhkan Harga Pupuk Naik

Dengan begitu, beredarnya surat tersebut menandakan bahwa terdapat dugaan Pungli di wilayah Pemkot Tangsel.

Hal itu dikuatkan dengan pernyataan salah satu pegawai Pemkot Tangsel inisal N. Kepada BantenNews.co.id N mengatakan, dirinya sebagai pegawai non ASN pernah dimintai uang sumbangan sebesar Rp50 ribu.

“Pernah dimintai sih, ya cuman gocap (50 ribu) sih. Ya ga papa lah itung-itung kita bantu temen juga yang isoman,” ungkapnya.

Sementara saat dikonfirmasi, Sekretaris Daerah (Sekda) Tangsel Bambang Noertjahjo belum menjawab awak media.

(Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News