Beranda Hukum Begini Cara KPK Cegak Kongkalingkong Pengusaha dan Pegawai Pemprov Banten

Begini Cara KPK Cegak Kongkalingkong Pengusaha dan Pegawai Pemprov Banten

Suasana Acara Penguatan Komite Advokasi Daerah Antikorupsi Provinsi Banten di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemrintahan Provinsi Banten, Curug, Kota Serang, Kamis (13/9/2018).

SERANG – Korupsi di Banten biasanya terjadi karena ada kongkalingkong antara pihak pemerintah dan pengusaha. Istilah komitmen fee atau jatah empuk (Japuk) untuk oknum pemerintah menjadi celah praktik korupsi dalam tubuh pemerintah, khususnya dalam proyek pekerjaan tertentu.

Direktur Pembinaan Jaringan dan Kerja Sama Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sujanarko mengatakan ide dasar pembentukan Komite Advokasi untuk wadah dialog antara pemerintah dan pelaku usaha dalam bentu dialog publik dan privat.

Pembahasan antara pemerintah dan pelaku usaha tersebut terkait isu-isu strategis yang terkait dengan upaya pencegahan korupsi.

“Tujuannya menghasilkan solusi bersama dan melaksanakan inisiatif sesuai dengan ranahnya masing-masing,” kata Sujanarko, usai acara Penguatan Komite Advokasi Daerah Antikorupsi Provinsi Banten di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemrintahan Provinsi Banten, Curug, Kota Serang, Kamis (13/9/2018).

Dengan demikian, lanjut Sujanarko, pencegahan korupsi dapat dilakukan secara simultan dan komprehensif melalui pendekatan kolaboratif dan partisipatif.

Gubernur Banten Wahidin Halim mendukung pencegahan korupsi di sekitar swasta. Gubernur mengatakan pegawai tidak patut korupsi karena menerima gaji.

“Pengahasilan yang kita dapatkan sudah cukup, cuma memang sahwat kita di dalam hati selalu berfikir punya satu ingin dua, punya mobil ingin yang paling bagus, begitu seterusnya,” kata Wahidin.

Wahidin mengatakan, Pemerintah Provinsi Banten sendiri saat ini telah melaksanakan rekomendasi KPK dalam bentuk e-Samsat, Sistem Informasi Manajemen Perencanaan, Penganggaran, dan Pelaporan (SIMRAL), dan e-Bansos.

“Ini semua saran-saran dari KPK yang kita laksanakan. Kita juga mengudang Satgas dari BPKP yang ditempatkan di Provinsi Banten untuk memperkuat inspektorat dalam rangka audit,” ujar Wahidin. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News