Beranda Hukum Direktur PDAM-CM Mangkir dari Panggilan Kejari Cilegon

Direktur PDAM-CM Mangkir dari Panggilan Kejari Cilegon

royalti air

CILEGON – Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Cilegon Mandiri (PDAM-CM), Encep Nurdin diketahui tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon pada Kamis (13/9/2018) ini. Padahal Kejari sudah sudah melayangkan surat permintaan keterangan itu sejak sepekan lalu.

Semula, Encep akan dimintai keterangannya menyangkut persoalan royalti sekira Rp5 miliar per tahun yang diperoleh BUMD Pemkot Cilegon itu dari PT Krakatau Tirta Industri (KTI) yang sudah berjalan pasca terbitnya Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2005 tentang Penerimaan Sumbangan dan Royalti Pihak Ketiga Kepada Daerah yang dijadikan payung hukum dasar kerja sama dan royalti itu diperoleh.

“Dia (Encep Nurdin) sudah konfirmasi (ke Kejari Cilegon) kalau hari ini dia sedang ada rapat sama seluruh SKPD, jadi ditunda dulu,” ujar Kasi Intel Kejari Cilegon, David Nababan melalui sambungan telepon, Kamis (13/9/2018).

Kepada Kejari, terang David, Direktur PDAM-CM mengatakan bahwa rapat yang dihelat di Jakarta itu sangat penting dan tidak dapat diwakilkan oleh pejabat lainnya di PDAM-CM.

“Dia bilang kalau rapat itu ngga bisa diwakili, karena menyangkut anggaran tahun depan. Tapi saya nanti akan kirim surat panggilan ulang. Termasuk ke KTI, kita juga sudah layangkan surat (pemanggilan) yang ditujukan ke Direktur, ngga tahu siapa yang akan diutus, soalnya tidak ada konfirmasi sampai saat ini,” terangnya.

Diketahui, selain melibatkan BUMD, rapat gabungan antara OPD menyangkut APBD-P 2018 itu juga turut melibatkan DPRD Cilegon. Direktur PDAM-CM, Encep Nurdin yang dikonfirmasi melalui pesan singkat membenarkan alasan ketidakhadirannya dalam panggilan Kejari Cilegon tersebut. “Saya rapat pak, sampai besok,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, langkah pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) oleh Kejari Cilegon ini menyusul adanya anggaran di kas PDAM-CM yang diperoleh dari royalti PT KTI. Anggaran itu tidak langsung masuk ke dalam kas daerah, sehingga nilai dan peruntukannya hanya dapat diketahui oleh Pemkot Cilegon sebagai pemegang saham, Komisaris dan Direksi PDAM-CM sehingga mengundang sejumlah tanda tanya. Sedangkan PDAM-CM selama ini pun setiap tahunnya terus mendapatkan bantuan penyertaan modal dari APBD Cilegon.

Baca Juga :  Direktur PDAM-CM : Pemanfaatan Royalti dari PT KTI Sudah Sesuai Aturan

Pada bagian lain Direktur PT KTI, Agus Nizar Vidiansyah yang dikonfirmasi melalui telepon genggamnya tidak menjawab panggilan wartawan. (dev/man/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News