Beranda Hukum Langgar Aturan PPKM, Tempat Hiburan Malam di Ciruas Ditertibkan Satgas

Langgar Aturan PPKM, Tempat Hiburan Malam di Ciruas Ditertibkan Satgas

Razia tempat hiburan malam di Kecamatan Ciruas. (IST)
Follow BantenNews.co.id untuk mendapatkan informasi terkini, klik WhatsApp Channel 

SERANG – Karena melanggar aturan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, tempat hiburan malam Princes Queen di Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang ditertibkan pada Sabtu lalu. Selain melanggar aturan PPKM, tempat hiburan malam tersebut juga tidak mengantongi izin usaha dari pemerintah daerah.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menegaskan kepada para pelaku usaha untuk selalu mematuhi aturan PPKM Level 3. Hal itu untuk mencegah penyebaran virus korona yang mewabah di Kabupaten Serang.

“Kami sudah ingatkan melalui lisan dan tulisan, namun pengelola tempat tersebut nekat melanggar, maka petugas kami tegas mengamankan peralatan sound system sebagai efek jera,” ujarnya, Senin (9/8/2021).

Kapolres juga mengatakan pihaknya terus melakukan patroli di berbagai titik yang menjadi keramaian dan kerumunan di wilayah Kabupaten Serang. Pihaknya mengimbau agar masyarakat untuk menjaga protokol kesehatan dalam setiap kegiatan apapun di masa PPKM level 3.

“Sejak melakukan patroli, berdasarkan catatan kami, para pelaku usaha di Kabupaten Serang sudah mulai sadar mengurangi mobilitasnya. Semoga para pelaku usaha terus menjaga dan bekerja sama mematuhi aturan PPKM Level 3. Harapannya agar virus yang mewabah ini cepat berakhir,” ucapnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News