CILEGON – Petugas Karantina Pertanian Cilegon melakukan razia di Pelabuhan Merak. Berbagai kendaraan diperiksa. Hasilnya sebanyak 11 ekor monyet ekor panjang (Macaca fascicularis), 4 ekor lutung budeng, dan 3 ekor kura-kura kaki gajah yang dititip melalui mobil pickup membawa pisang diamankan guna memastikan kondisi hewan.
Hewan tersebut dikirim dari Sumatera melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung sebagai pintu keluar menuju sebaran Kota di sekitar Banten dan Jakarta.
Sutarti, Dokter Hewan Karantina yang bertugas menyebut, hewan-hewan yang dibawa tidak disertai dokumen Kesehatan dari daerah asal dan kelengkapan identitas pemilik serta daerah tujuan.
“Kegiatan ini merupakan implementasi dari Sinergitas Karantina Pertanian Cilegon dan instansi terkait seperti TNI, Polri, BKSDA, untuk kegiatan runtin Karantina Pertanian dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai amanat Undang-undang 21 tahun 2019 mengenai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,” ujarnya, Minggu (1/8/2021).
“Media pembawa seperti primata ini merupakan pembawa penyakit yang bersifat zoonosis artinya penyakit yang dibawa dari hewan dapat menular ke manusia seperti TBC, Rabies dan lain-lain sesuai amanat UU no 21 tahun 2019 di pasal 40 dan antar area di pasal 35,” katanya.
Kata dia, pihaknya berkoordinasi beserta instansi terkait untuk pengembalian primata tersebut ke rehabilitasi habitatnya di Lampung.
Sementara itu menurut Arum Kusnila Dewi, Kepala Karantina Pertanian Cilegon pihaknya terus memperkuat sinergitas dan koordinasi instansi terkait di wilayah kerja pelabuhan penyeberangan Merak dan daerah asal beserta tim teknis dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
(Man/Red)