SERANG – Pengguna narkoba di wilayah hukum Polres Serang seperti tak pernah jera. Kali ini dua sekawan yang berniat pesta sabu berinisial DS, 34 tahun dan RS 23 tahun harus mendekam di penjara setelah diciduk Personel Satres Narkoba Polres Serang.
Kepada awak media, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Iptu Michael K Tandayu mengatakan kedua warga Sindangsari, Kabupaten Serang tersebut ditangkap saat akan pesta sabu.
“Terdapat barang bukti berupa satu paket sabu. Mereka membeli sabu dan menggunakan bareng di samping rumah salah seorang tersangka,” kata Kasat Rerese Narkoba, Sabtu (31/7/2021).
Dari hasil pemeriksaan, keduanya telah mengkonsumsi sabu selama satu tahun dan menggunakannya secara bersamaan dan membeli secara patungan. Tersangka mengaku membeli sabu dari seseorang warga Kota Serang namun tidak mengenali lebih dekat karena transaksi tidak secara langsung.
“Pengakuannya sudah satu tahun mengkonsumsi sabu. Tersangka juga mengakui mendapatkan sabu dari seorang pengedar di Kota Serang seharga Rp500 ribu. Hanya saja keduanya tidak kenal lebih dekat karena transaksi tidak secara langsung dan pengambilan barang di lokasi yang sudah ditentukan si penjual,” terang Kasatresnarkoba. (You/Red)