SERANG – Diduga melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), tempat hiburan malam (THM) kafe Geros di Jalan Raya Raya Serang – Jakarta, Kampung Nambo, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang ditertibkan personel Polsek Ciruas, Sabtu (31/7/2021) dini hari.
Padahal sebelumnya petugas Polres Serang sudah memberi peringatan untuk tidak beroperasi di masa PPKM.
Selain pengunjung dan pengelola THM diangkut ke Mapolsek Ciruas, petugas juga mengangkut seluruh peralatan sistem suara serta puluhan botol minuman keras. Turut diamankan juga enam sepeda motor milik para pengunjung THM.
“Tindakan tegas ini kita lakukan sesuai perintah pimpinan (Kapolres Serang-red) bahwa tidak diizinkan THM di wilayah hukum Polres Serang beroperasi di masa PPKM, terlebih para pengelola THM tidak memiliki izin dari pemerintah daerah,” kata Kapolsek Ciruas AKP Syarif Hidayat.
Menurut Kapolsek, di masa PPKM Level 3 yang diterapkan pemerintah dalam upaya mencegah dan menekan penyebaran pandemi Covid-19, pihaknya berusaha menekan adanya tempat-tempat yang berpotensi mengundang kerumunan massa.
“Langkah yang kami lakukan yaitu dengan melaksanakan tindakan preventif dalam melaksanakan aturan pemerintah terkait dengan PPKM. Namun kami tidak ragu dalam melaksanakan tindakan represif apabila ditemukan yang melanggar aturan perundang – undangan,” tegas Kapolsek didampingi Panit Reskrim Iptu Fitara Harianja.
Terkait pengelola maupun pengunjung THM yang diamankan, lanjut Kapolsek, pihaknya telah melakukan pendataan dan pembinaan agar tidak melakukan kesalahan yang sama. Selain itu juga diminta untuk membantu pemerintah mencegah penyebaran pendemi Covid-19, dengan melaksanakan prokes, di antaranya menjauhi kerumunan.
“Kepada orang-orang yang kita amankan, dilakukan pendataan dan pembinaan agar mengikuti imbauan pemerintah. Terkait sound system kita tahan, tapi untuk kendaraan kita kembalikan kepada pemilik setelah menunjukkan dokumennya,” kata Syarif Hidayat. (Dhe/Red)