Beranda Pemerintahan Aplikasi Signal Jadi Paradigma Baru Bayar Pajak Kendaraan di Banten

Aplikasi Signal Jadi Paradigma Baru Bayar Pajak Kendaraan di Banten

Kepala Bapenda Provinsi Banten Opar Sochari (tengah). (Iyus/BantenNews.co.id)

SERANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten berupaya terus menggenjot sektor pendapatan pajak kendaraan bermotor. Salah satunya melalui Samsat Digital Nasional (Signal).

Aplikasi ini merupakan kerjasama antara Korlantas Mabes Polri dengan 15 provinsi di mana salah satunya adalah Banten. Aplikasi ini sendiri recananya akan dilaunching pada 17 Agustus mendatang.

Kepala Bapenda Provinsi Banten, Opar Sochari mengatakan, aplikasi Signal merupakan bagian inovasi dalam upaya meningkatkan pelayanan masyarakat.

“Saat ini kan masa pandemi, jadi ngga boleh berkerumun. Maka dari itu, Mabes Polri mengeluarkan aplikasi ini agar para wajib pajak tidak perlu lagi datang ke Kantor Samsat, tinggal klik lewat handphone sudah bisa bayar pajak kendaraan,” kata Opar saat sosialisasi aplikasi Signal di Kantor Bapenda Provinsi Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Jumat (30/7/2021).

Lebih lanjut Opar menjelaskan,  aplikasi ini juga merubah paradigma baru pembayaran pajak kendaran bermotor, salah satunya tanpa memerlukan lembar pajak pembayaran.

“Ini salah satu kelebihan pembayaran via Signal. Ini juga jadi terobosan untuk kebutuhan di masa pandemi, selain tentunya untuk mempermudah pembayaran,” jelasnya.

Menurut Opar, meski belum dilaunching secara resmi, aplikasi ini sendiri sudah diuji cobakan hampir dua bulan. Dimana, dalam kurun waktu itu dari 15 provinsi yang sudah melakukan uji coba sistem, pendapatan dari sektor pajak kendaran bermotor (PKB) Banten berada di urutan kedua setelah DKI Jakarta.

“Walaupun belum dilaunching, tapi (hasil pendapatan dari aplikasi) sudah ada hasilnya. Bahkan Banten menduduki posisi kedua setelah DKI,” ujarnya.

Sementara, Kabid Pendapatan pada Bapenda Provinsi Banten, Akhmad Budiman menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin membayar pajak tapi tak mau ke Samsat bisa mengunduh aplikasi tersebut melalui website samsatdigital.id.

“Setelah mengunduh nanti para wajib pajak wajib mengisi form data diri dan data kendaraan. Ini untuk mempermudah pengecekan kapan wajib pajak wajib membayar PKB. Nanti juga ada pemberitahuan dari aplikasi ini,” jelas Budi.

Bagi masyarakat yang telah membayar pajak melalaui aplikasi signal, surat tanda kepemilikan kendaraan (STNK) yang sudah diperbaharui pajaknya akan dikirim melalui via pos ke rumah wajib pajak. “Langsung dikirim via pos,” ujarnya.

(Mir/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News