TANGERANG – Terdakwa FF (17), hanya menunduk ketika mendengar vonis Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Tuti Haryati. Penusuk parang di wajah pelajar saat tawuran hingga tewas di Kota Tangerang Selatan tersebut divonis hukuman 4 tahun kurungan penjara.
“Menyatakan, FF terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan, dengan pidana penjara 4 tahun,” ucap Siti dalam pembacaan vonisnya dilansir liputan6.com, Senin (10/9/2018).
Terdakwa FF terbukti secara hukum melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHPidana. Dalam persidangan, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan juga meringankan terhadap masa hukuman terdakwa.
“Hal-hal yang memberatkan terdakwa melakukan pembunuhan hingga melayangkan nyawa seseorang, terdakwa atas perbuatannya membuat kesedihan keluarga korban dan membuat masyarakat takut. Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali yang telah dibuat,” kata Tuti.
Sementara terdakwa dalam putusan majelis hakim tersebut, mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis tersebut. “Pikir-pikir yang mulia,” jawab kuasa hukum terdakwa dalam persidangan.
Majelis hakim kemudian memberikan waktu selama tujuh hari dalam mempertimbangkan vonis yang dijatuhi tersebut.
FF terlibat tawuran di Setu, Kota Tangerang Selatan pada bulan lalu. Dia menancapkan parang ke wajah kiri Ahmad Fauzan. Nyawa korban tidak tertolong setelah menjalani operasi untuk ketiga kalinya. (Red)