KAB. SERANG – Untuk mengurangi mobilitas masyarakat di Kabupaten Serang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menerapkan kebijakan dengan memadamkan Penerangan Jalan Umum (PJU) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Pemadaman tersebut dimulai setiap pukul 20.00 WIB.
Tujuan dari pemadaman PJU tersebut dilakukan untuk membatasi kerumunan pada malam hari. Hal itu diungkapkan oleh Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa.
“PPKM Darurat itu membatasi mobilitas warga, jangan melakukan kegiatan-kegiatan keluar rumah kalau tidak perlu. Kita sudah mulai memadamkan penerangan lampu PJU supaya tidak ada kerumunan,” ujar Pandji, Rabu (14/7/2021).
Ditambahkan Pandji, jika ada masyarakat yang melanggar aturan PPKM Darurat akan mendapatkan sanksi dari kepolisian.
“Ada sanksi bagi masyarakat yang melanggar, itu sanksinya dari pihak kepolisian yang menerapkan sanksi karena mereka yang tahu sanksinya,” sambung Pandji.
Hal senada dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Teknik Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang, M Edi Firdaus Lutfie bahwa pemadaman PJU dilakukan dalam rangka PPKM Darurat dan hal itu sudah disosialisasikan dengan seluruh pihak kelurahan maupun kecamatan melalui Surat Edaran No 551/0811/Phb-TU/2021 tentang Pemadaman PJU.
“Kita sudah buat surat edaran isinya mematikan PJU seluruh Kabupaten Serang secara bertahap,” ujar Edi.
Edi menyebutkan pihaknya sudah melakukan pemadaman PJU sejak Jumat (9/7/2021) lalu.
Pemadaman dimulai di daerah Serang Timur yaitu mulai dari Jalan Ciruas sampai ke Jawilan.
“Sudah kita padamkan maka bertahap lagi, insya Allah nanti kita padamkan semua,” kata Edi.
(Nin/Red)