TANGERANG – Tim gabungan yang terdiri dari Polres Metro Tangerang Kota, jajaran TNI, Satpol PP, Dishub dan pihak terkait siaga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Dimana pada penerapan PPKM di Kota Tangerang terdapat dua titik check point yang bakal dijaga 650 personel TNI Polri dan pemerintah setempat.
Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Deonijiu de fatima mengatakan check poin pihaknya siapkan ada dua titik.
” Satu ada di Jatiuwung di jl gatot subroto dan kedua di Batu Ceper, jl Daan Mogot, Kota Tangerang,” ujarnya melansir suara.com (jaringan BantenNews.co.id), Sabtu (3/7/2021).
Kapolres mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan 650 personel dalam pelaksanaan penerapan PPKM darurat.
Adapun persenel yang disiapkan terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub) dan BPBD kota Tangerang.
“Kurang lebih kita siapkan 650 baik dari Kepolisian TNI, Satpol PP, Dishub dan instansi terkait,” katanya.
Kapolres menuturkan ada dua sanksi yang berikan saat penerapan PPKM Darurat, yakni Sanksi ringan hingga berat. Hal ini dilakukan untuk membuat efek jerak bagi para pelanggar protokol kesehatan.
“Sanksi ringan dan berat itu nanti dari kita melihat pelanggarannya. Kalau ringan teguran dan imbauan. Kalau yang berat kena Undang-undang protokol kesehatan,” tutupnya.
Menurut pantauan, Polres Metro Tangerang, terlihat ratusan personel dari Forkopimda melakukan Apel Bersama Operasi Nusa 2 lanjutan. Hal dilakukan untuk menindaklanjuti aturan PPKM Darurat.
Sebagai informasi, Pemerintah Pusat akan menerapkan PPKM Darurat pada 2-20 Juli 2021. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadi penyebaran Covid-19.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan kebijakan PPKM Darurat khusus Pulau Jawa dan Bali untuk menekan angka penularan Covid-19 yang terus bertambah.
Dalam aturan PPKM Darurat, terdapat pengaturan untuk seluruh sektor mulai dari sekolah, pasar, pusat perbelanjaan, hingga kantor pemerintah maupun swasta. Aturan pembatasan itu tertuang dalam panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat.
Dalam salinan aturan itu, sektor nonesensial diberlakukan work from home alias kerja dari rumah.
“100 persen Work from Home untuk sektor non essential,” isi panduan PPKM Darurat.
(Red)