Beranda Hukum 458 Kasus Pencabulan Anak Terjadi di Banten

458 Kasus Pencabulan Anak Terjadi di Banten

(Foto: jawapos)

SERANG – Maraknya tindak kekerasan kejahatan dan penyimpangan seksual terhadap anak dan perempuan di wilayah hukum Polda Banten membuat banyak pihak prihatin. Salah satu cara pencegahan yang bisa dilakukan dengan membentuk kampung peduli perempuan dan anak.

“Kampung pelopor peduli perempuan dan anak ini bertujuan guna menekan angka kekerasan kejahatan dan penyimpangan seksual terhadap perempuan dan anak,” kata Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto dalam acara diskusi terpumpun di Mapolda Banten, Selasa (29/6/2021).

Berdasarkan data yang didapat dari Ditreskrimum Polda Banten, selama kurun waktu tahun 2019 sampai dengan 2021 telah terjadi 571 kasus dan 293 penyelesaian perkara, tindak persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur sebanyak 458 kasus dan penyelesaian 237 kasus, serta tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga KDRT sebanyak 98 kasus dengan penyelesaian 48 kasus dan tindak kekerasan terhadap anak sebanyak 15 kasus dan penyelesaian 8 kasus.

Kapolda juga mengatakan kekerasan fisik dan seksual ini telah membawa traumatik berkepanjangan bagi para korban sehingga diharapkan dengan terbentuknya kelompok peduli lingkungan rawan kejahatan terhadap anak dan perempuan pada tingkat RT RW desa atau kelurahan kecamatan kabupaten dan kota sehingga dapat menekan angka kekerasan yang terus meningkat setiap tahun.

“Mari kita jadikan FGD ini sebagai momentum untuk memperkuat sinergi yang dilandasi dengan komitmen dan integritas yang tinggi guna merumuskan solusi yang tepat dan menyusun cara bertindak yang cepat dalam mencegah terjadinya tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ucap Kapolda.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News