Beranda Hukum Dua Bandit Jalanan Diringkus Polres Serang

Dua Bandit Jalanan Diringkus Polres Serang

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

SERANG – Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang terpaksa menembak dua bandit jalanan. Pelaku melakukan perlawanan saat petugas melakukan penyergapan di Jalan Raya Sajira, Kampung/Desa Pajagan, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak. Pelaku merupakan bandit jalanan spesialis penipuan modus kecelakaan lalu lintas.

Dari tersangka turut diamankan 2 unit handphone serta 1 unit Yamaha R15 hasil kejahatan serta Honda Beat yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

Kedua tersangka yang kini ditahan di Mapolres Serang Asep Mulyana alias Empis (39) warga Desa Cibatok, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor dan Yadi Ahmad (40), warga Desa Tanjung Kemuning, Kecamatan Tarongong Kaler, Kabupaten Garut.

“Tim Resmob terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dikarenakan kedua tersangka melakukan upaya perlawanan serta tidak mengindahkan tembakan peringatan dalam penyergapan yang dilakukan pada Sabtu (26/6/2021),” kata Kapolres Serang AKBP Mariyono, Senin (28/6/2021).

Kapolres menjelaskan pengungkapan kasus penipuan berkedok kecelakaan lalu lintas ini merupakan hasil penyelidikan Tim Resmob setelah memperoleh laporan dari korban Iis Islawati (40), guru warga Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (28/6/2021) lalu.

“Dalam laporan, motor Honda PCX A 2845 WF yang sedang digunakan anak korban dibawa kabur pelaku setelah dituduh terlibat kecelakaan. Sedangkan anak korban sendiri diturunkan di sekitar pemukiman warga Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang,” terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP David Adhi Kusuma.

Berbekal dari laporan itu, kata Kapolres, Tim Resmob yang dipimpin langsung Kasatreskrim mulai melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku dan berhasil meringkus kedua tersangka.

Sementara Kasatreskrim AKP David Adhi Kusuma menambahkan dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku telah 9 kali melakukan aksi kejahatan di wilayah Kabupaten Serang dan Pandeglang. Target operasinya adalah pengendara motor yang masih di bawah umur.

“Modus operandinya yaitu pelaku menghentikan motor korban, kemudian menuduh motor yang digunakan korban pernah terlibat kecelakaan dengan adik pelaku. Kemudian korban dibawa pelaku dengan cara dibonceng setelah diancam namun di perjalanan diturunkan,” kata David.

Lebih lanjut David menjelaskan jika tersangka AM alias Empis merupakan residivis yang pernah mendekam di penjara Bogor dalam kasus curanmor. Untuk barang bukti hasil kejahatan, para pelaku menjualnya ke penadah di wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah.

“Jadi barang hasil kejahatan ke sejumlah penadah di wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah. Saat ini Tim Resmob masih menyelidiki keberadaan para penadah barang hasil curian atau penipuan tersebut,” ucapnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News