KAB. SERANG – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Serang telah dibuka mulai Senin (21/6/2021). Pelaksanaan PPDB di tingkat SD dilakukan secara offline dan SMP dilakukan secara online.
Untuk jalur pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi untuk calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas, Jalur Prestasi, dan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua atau Anak Guru.
Kepala Sekolah SD Negeri Ciomas I, Siti Rohmah mengatakan PPDB tahun ajaran 2021/2022 sudah dimulai dan pendaftaran dilakukan secara manual.
“Sudah dimulai saat ini dan pendaftarannya manual. Untuk syarat-syarat pendaftarannya yaitu sesuai batas umur yang diberikan, adanya ijazah TK atau PAUD. Sampai saat ini lancar-lancar saja,” ujarnya pada BantenNews.co.id, Senin (21/6/2021).
Pantauan di lokasi, PPDB di SD Negeri Ciomas I berjalan kondusif dan tidak terjadi antrean meskipun pendaftaran dilakukan secara manual.
Sementara itu, PPDB untuk tingkat SMP di Kabupaten Serang dilakukan secara online dan menggunakan sistem jalur pendaftaran yang sama dengan jenjang SD.
Ketua Panitia PPDB di SMPN 1 Pabuaran, Nasrul mengatakan pelaksanaan PPDB di tempatnya dilakukan secara daring melalui website pendaftaran yakni www.ppdb.serangkab.go.id
“Kebetulan daring dan dari sekolah asal yaitu SD di kolektif sama pihak sekolahnya yang mendaftarkan ke sini. Untuk yang input daringnya nanti kami karena kalau orang tua rada kesulitan terkait jaringan dan memang masih banyak yang belum tahu,” ujarnya.
Terkait proses pelaksanaannya, ia menyebutkan pelaksanaan pada hari pertama berjalan dengan lancar dan calon peserta didik yang mendaftar ke SMPN 1 Pabuaran sudah mencapai 50 peserta.
“Sementara tidak ada kendala untuk sistemnya ya, pendaftaran pun kebanyakan kolektif,” sambungnya.
Untuk jumlah penerimaan peserta didik baru SMPN 1 Pabuaran yaitu sebanyak 224 siswa yang terbagi dengan Jalur Zonasi dengan kuota 134 siswa, Jalur Prestasi dengan kuota 45 siswa, Jalur Afirmasi dengan kuota 34 siswa, dan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua sebanyak 11 siswa.
Adapun ketentuan untuk calon peserta didik baru SMPN 1 Pabuaran yakni untuk calon peserta didik yang mendaftar dengan Jalur Zonasi nantinya akan diterima berdasarkan jarak terdekat dari rumah ke sekolah yang diukur dengan menggunakan Google Maps dan dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan domisili dari desa, untuk calon peserta didik melalui Jalur Prestasi akan diterima berdasarkan jumlah nilai rata-rata raport 5 semester akhir (kelas 4 semester 7 sampai dengan kelas 6 semester 11) dan skor piagam atau sertifikat hasil perlombaan akademik dan non akademik.
Selanjutnya, calon peserta didik yang mendaftar melalui Jalur Afirmasi akan diterima berdasarkan calon peserta didik yang berasal dari wilayah zonasi dan terdaftar sebagai penerima bantuan Program Pemerintah yang dibuktikan dengan kartu KIP (Kartu Indonesia Pintar), PKH (Program Keluarga Harapan), PIP (Program Indonesia Pintar) dan sebagainya.
Untuk calon peserta didik yang mendaftar melalui Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua yaitu akan diterima berdasarkan calon peserta didik yang orang tuanya pindah tugas atau mutasi kedinasan, kebijakan kementerian lembaga atau instansi non kementerian (bukan swasta) yang dibuktikan dengan surat penugasan dari lembaga, dan peserta didik yang orang tuanya terkena PHK Covid-19.
(Nin/Red)