Beranda Advertorial Pemkot Serang dan BPJS Kesehatan Serang Tanda Tangani Kerja Sama

Pemkot Serang dan BPJS Kesehatan Serang Tanda Tangani Kerja Sama

Penandatanganan nota kesepahaman antara Walikota Serang dengan BPJS Kesehatan. (Ade/bantennews)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

 

SERANG – Mulai saat ini masyarakat Kota Serang sudah bisa berobat menggunakan klaim dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Serang.

Hal itu diketahui usai Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Walikota Serang dengan BPJS Kesehatan tentang Cakupan Semesta Jaminan Kesehatan, dan Perjanjian Kerjasama (PKS) RSUD Kota Serang di Puspemkot Serang, Kamis (17/6/2021).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Serang, Dasrial mengatakan, sesuai dengan instruksi Presiden nomor 8 tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

“Yang didalamnya juga mengatur untuk bupati dan wali kota agar meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakatnya, atau mengimplementasikan JKN-KIS,” ujarnya.

Kerja sama yang dilakukan BPJS Cabang Serang dengan Pemkot Serang, kata dia, sebagai upaya dalam peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, khususnya di Kota Serang.

“Sehingga masyarakat di wilayah Kota Serang ini mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan,” ucapnya.

Ia menjelaskan saat ini penduduk Kota Serang yang sudah menjadi peserta JKN per tanggal 1 Juni 2021 yaitu 504.874 jiwa atau 74,14%. Terdiri dari segmen PBI APBN sebanyak 123.209 jiwa, PBI APBD Provinsi Banten sebanyak 39.982 jiwa, PBI APBD Kota Serang sebanyak 38.260 jiwa, Pekerja Penerima Upah(PPU) sebanyak 204.816 jiwa, Pekerja Bukan Penerima Upah (Mandiri) sebanyak 88.260 jiwa, Bukan Pekerja sebanyak 10.347.

Menurutnya perjalanan bulan ke bulan sejak tahun 2020 data Universal Health Coverage (UHC) Kota Serang menunjukkan tren peningkatan.

Berdasarkan hal tersebut diharapkan pada tahun 2021 adanya terobosan capaian Cakupan Semesta di wilayah Kota Serang seiring dengan terjalinnya nota kesepahaman antara BPJS Kesehatan bersama Pemerintah Daerah Kota Serang terkait optimalisasi program JKN-KIS.

Dalam rangka mewujudkan Universal Health Coverage atau Cakupan Semesta Jaminan Kesehatan di Kota Serang, Pemerintah Kota Serang melalui OPD terkait akan mengoptimalkan peran dan fungsinya dalam peningkatan cakupan kepesertaan JKN di Kota Serang. Hasil penyandingan data kependudukan Kota Serang dengan data kepesertaan JKN menunjukan bahwa sebanyak 256.082 jiwa penduduk belum terdaftar JKN, dimana sebanyak 99.091 sebagian anggota keluarga sudah terdaftar JKN. Sementara itu sisanya sebanyak 156.991 jiwa satu keluarga belum terdaftar.

Baca Juga :  Walikota Serang Bakal 'Gusur' Tempat Esek-esek Kepandean

BPJS Kesehatan pada pelaksanaan-nya tidak sekedar melakukan tugas kolekting, tetapi disini juga ingin berperan membantu Pemerintah Daerah dalam perencaan pembangunan khususnya di bidang kesehatan khususnya Kota Serang.

Dan hal tersebut terimplementasi pada kegiatan selanjutnya yaitu penandatangan kerjasama antara BPJS Kesehatan dan RSUD Kota Serang yang resmi akan melayani peserta JKN-KIS di wilayah Kota Serang dan sekitarnya .

Fasilitas Kesehatan Rujukan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan se wilayah Bakal balam saat ini berjumlah 132 Faskes, dan BPJS Kesehatan KC Serang sendiri saat ini bekerja sama dengan : Rumah Sakit Umum = 17, Rumah Sakit Khusus = 1 yaitu RS Mata Achmad Wardi, Klinik Utama = 1, Optik = 5 yang tersebar dalam 5 kabupaten kota Yaitu Kota Serang, Kabupaten Serang, Pandeglang, Kabupaten Lebak dan Kota Cilegon.

Dengan adanya penandatangan PKS Kerjasama antara BPJS Kesehatan Cabang serang dan RSUD Kota Serang maka resmi menambah Rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan Cabang Serang di tahun 2021 yaitu menjadi menjadi 8 faskes di wilayah Kota Serang.

“Kami berharap semoga Perjanjian Kerja Sama ini, menjadi sinergi yang baik antara BPJS Kesehatan Cabang Serang dan RSUD Kota Serang dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang efektif efisien seperti yang diamahkan dalam perpres 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional,” ucapnya.

Ia juga menambahkan Ada beberapa hal yang diatur didalam PKS diantaranya adalah: Komitmen Mutu Pelayanan, Administrasi Klaim’ , Hak dan kewajiban kedua belah pihak.
PKS ini harus dapat dipahami oleh semua lini di Rumah sakit, agar penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi peserta JKN dan juga pengklaiamannya dapat berjalan lancar.

“Kami berharap komitmen seluruh jajaran rumah sakit terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi peserrta JKN sesuai yang tertuang pada perjanjian kerja sama. Dukungan seluruh stakeholder JKN untuk seluruh program JKN salah satunya dengan memastikan komitmen mutu pelayanan rumah sakit dalam rangka sustainabilitas program Jaminan Kesehatan Nasional,” ucapnya.

Baca Juga :  Nurrotul Uyun Ajak Serius Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Berbasis UHC di Kota Cilegon

Dirut RSUD Kota Serang Teja Ratri berharap pelayanan terhadap masyarakat yg membutuhkan pelayanan rujukan bisa lebih cepat tertangani. Dimulainya perjanjian kerjasama antara RSUD Kota Serang dan BPJS merupakan langkah maju dalam menjamin aksesibilitas masyarakat terhadap layanan kesehatan rujukan.

“Keberadaan RSUD Kota Serang sebagai salah satu representasi kehadiran pemerintah Kota Serang dalam bidang kesehatan,” ucapnya.

Walikota Serang Syafrudin mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya maksimal agar RSUD Kota Serang dapat dimanfaatkan oleh peserta BPJS Kesehatan, bahkan prosesnya berjalan hampir dua tahun guna memenuhi persyaratan.

“Jadi memang perjalanan proses kerjasama ini sudah lama semenjak RSUD Kota Serang berdiri, akan tetapi dulu belum bisa dilaksanakan karena belum memenuhi persyaratannya,” ujarnya.

Tak hanya itu, Pemkot Serang juga telah menyiapkan anggaran untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) sebanyak 42 ribu jiwa. Peserta itu diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu, sehingga mendapatkan fasilitas kesehatan yang laik.

“Dengan ini masyarakat bisa berobat termasuk juga yang kurang mampu, selama ini banyak masyarakat yang kesulitan berobat di RSUD Kota Serang karena belum bisa menerima pasien BPJS Kesehatan, tapi sekarang sudah bisa berobat,” ujarnya.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang M. Ikbal menuturkan, proses kerjasama ini membutuhkan proses yang tidak sebentar, hingga saat pihaknya telah memenuhi persyaratan dengan melengkapi sumber daya manusia (SDM), sarana dan prasarana, hingga fasilitas lainnya.
“Sebetulnya bulan April kemarin sudah lolos, hanya beberapa bagian kecil yang harus disempurnakan, termasuk juga kelas 1,2 dan 3 sudah ada lengkap, diperkirakan awal Juli mengenai menyamakan bagaimana sistem kerjasama dengan BPJS itu sudah selesai. Makannya hari ini sudah bisa MoU,” ucapnya.

Lebih lanjut, peserta PBI saat ini sudah mencapai sekira 40 ribu lebih, dan masih ada slot untuk mencapai batas kuota 42 ribu. Maka dari itu dirinya mengimbau kepada masyarakat yang tidak mampu untuk segera mengusulkan menjadi peserta PBI.

Baca Juga :  Disnakertrans Akan Berikan Sanksi Perusahaan yang Tidak Ikutsertakan BPJS Karyawan

“Ya mekanismenya harus melalui kelurahan bahwa warga tersebut tidak mampu dan yang menyatakan ketidak mampuan itu oleh Dinas Sosial (Dinsos). Kemudian, Dinkes Kota Serang yang akan menyalurkan kartu BPJS Kesehatan,” ujarnya.( Advertorial)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News