TANGSEL – Korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tangerang Selatan (Tangsel) melibatkan beberapa pihak.
Jumat lalu Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangesel menetapan tersangka pertama, yaitu bendahara KONI atas nama SMR. Namun begitu, tidak menutup kemungkinan ada tersangka-tersangka lain.
Kamis (10/6/2021) ini, Kejari kembali memanggil saksi yang merupakan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tangsel, Wiwi Martawijaya.
Saat diwawancarai usai pemanggilan, Wiwi mengaku hanya diberi satu pertanyaan terkait apakah dirinya kenal dengan orang yang bernama SHM itu.
“Ya kenal lah, jangan bohong dosa. Ya saya kenal jawab kenal. Ya itu aja sih ga ada penambahan pertanyaan lain,” ujar Wiwi di kantor Kejari Tangsel, Jalan Promoter, Serpong.
Dia menegaskan, aliran dana hibah tersebut bukan berasal dari Dispora, melainkan dari Pemerintah Daerah, yaitu APBD Tangsel.
“Bukan, bukan dari kita. Itu dana dari APBD. Kita hanya sebagai verifikator saja. Ya itu kan udah dijelasin kemarin,” ungkapnya. (Ihy/Red)