KAB TANGERANG – Seorang anak muda berinisial RS nekat membobol brankas di sebuah minimarket Kampung Gandu, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Pelaku pura-pura jadi karyawan dari kantor pusat yang bertugas menyidak.
Tersangka RS (26) menggondol isi brankas minimarket berupa uang tunai sebesar Rp9 juta pada waktu siang hari sekitar pukul 11.00 WIB pada Senin (7/6/2021).
Tak berselang lama, di waktu malam RS berhasil diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang di rumah kontrakannya di Kampung Pondok, Desa Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, tersangka RS mendatangi minimarket dengan mengaku sebagai karyawan head office (HO) pada kantor pusat. Tersangka RS juga mengaku ditugaskan untuk menyidak brankas minimarket.
“Karena ucapan pelaku, karyawan minimarket yang saat itu bertugas kemudian mengantar pelaku ke ruangan brankas,” kata Wahyu dikutip Kamis (10/6/2021).
Di ruang brankas, pelaku meminta agar brankas dibuka melihat uang yang berada di dalam brankas kemudian dikeluarkan oleh pelaku. Kemudian, pelaku menyuruh karyawan yang saat itu berada bersama pelaku di ruang brankas mengambil pulpen dan kertas di meja kasir.
“Pada saat itulah, pelaku mengambil uang sebesar Rp9 juta dan memasukannya ke dalam kantung celana pelaku,” terang Wahyu.
Untuk meyakinkan, pelaku meminta dibuatkan berita acara pemeriksaan brankas. Pelaku juga meminta berita acara itu diberi stempel. Setelah itu pelaku pergi meninggalkan minimarket.
Karyawan minimarket kemudian merasakan curiga. Maka, karyawan itu kemudian menghubungi kantor pusat untuk mengonfirmasi terkait sidak dari kantor pusat. Kemudian didapat jawaban bahwa tidak ada kegiatan sidak dari kantor pusat.
“Setelah diketahui tidak ada sidak dari kantor pusat, lalu pekerja minimarket segera menghitung uang di brankas dan diketahui uang sebesar Rp9 juta sudah hilang,” tuturnya.
Peristiwa itu pun langsung dilaporkan ke Polsek Pasar Kemis. Polisi kemudian langsung menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Setelah menggali keterangan saksi dan memeriksa rekaman kamera CCTV, polisi berhasil meringkus pelaku di rumah kontrakannya.
“Dalam hitungan jam, pelaku sudah berhasil dibekuk. Uang Rp9 juta masih ada di kantung celana pelaku,” tuturnya.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti digiring ke Polsek Pasar Kemis untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, tersangka RS dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandas Wahyu.
(Ren/Red)