Beranda Pendidikan Dindikbud Kabupaten Serang Tunggu Surat Kemendikbud Terkait Aturan Baru PTM

Dindikbud Kabupaten Serang Tunggu Surat Kemendikbud Terkait Aturan Baru PTM

Salah Satu Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di UPT SD Negeri Gempol Kramatwatu, Senin (24/5/2021). (istimewa)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

KAB. SERANG – Saat ini sebanyak 634 Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Serang sudah melaksanakan sistem Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Sistem PTM tersebut berjalan dengan menggunakan sistem pembagian jam dan menerapkan protokol kesehatan.

Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo meminta agar PTM di sekolah dilakukan hanya dua hari dalam sepekan dan setiap harinya PTM dilakukan maksimal hanya dua jam.

Menanggapi kabar tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SD pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang, Amar Ma’ruf mengatakan pihaknya masih menunggu surat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

“Kita masih menunggu rilis resmi dari Kemendikbud,” ujarnya pada Bantennews.co.id, Rabu (9/6/2021).

Seperti diberitakan, Dindikbud Kabupaten Serang telah menggelar PTM. PTM yang dimulai dari tingkat SD tersebut dilakukan dengan berbagai persyaratan salah satunya seluruh guru dan tenaga pendidik harus sudah divaksinasi. PTM di Kabupaten Serang nantinya akan dilakukan bertahap hingga ke Sekolah Menengah Pertama (SMP).

(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News