Beranda Hukum Kantongi Identitas, Polisi Buru Pengepul Benih Lobster di Pandeglang

Kantongi Identitas, Polisi Buru Pengepul Benih Lobster di Pandeglang

Kanit Tindak Pidana Tertentu pada Satreskrim Polres Pandeglang Iptu Ridho Pandu Abdilah saat memberikan keterangan pada wartawan di ruangan kerjanya

PANDEGLANG – Menindaklanjuti kasus dua orang tersangka penyelundupan benih lobster yang ditangkap oleh Satuan Polisi Air (Satpolair) Polres Pandeglang, kini Satreskrim tengah memburu satu orang terduga pelaku lain yang disinyalir sebagai pengepul benih lobster.

Sebelumnya, pada Kamis (3/6/2021) di Kampung Sukajadi Barat, Desa Sukajadi, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang Satpolair Polres Pandeglang menangkap tersangka penyelundup benih lobster berinisial S (28) dan IS (36).

Kanit Tindak Pidana Tertentu pada Satreskrim Polres Pandeglang, Iptu Ridho Pandu Abdilah menyatakan bahwa saat ini pihaknya tengah melengkapi berkas para tersangka yang sudah ditangkap kemarin. Sebab kata Ridho, kasus ini berbeda dengan kasus lain sehingga penanganannya harus cepat.

“Yang diduga menjadi pelaku (lain) kami masih melakukan penyelidikan. (Identitasnya) sudah kami kantongi, terduga pengepul satu orang berinisial N,” jelas Ridho saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (7/6/2021).

Ia melanjutkan, berdasarkan informasi yang didapat bahwa praktik penyelundupan benih lobster sudah berlangsung cukup lama namun para pelaku cukup lihai dalam menjalankan aksinya agar tidak diketahui petugas.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dari Satpolair informasi yang kami dapat ini sudah berlangsung cukup lama namun saat melakukan aksinya menggunakan cara berganti-ganti tempat dan cara operasinya dengan tujuan untuk mengelabuhi polisi sehingga tidak mudah melakukan penangkapan,” terangnya.

Ditemukan juga fakta lain bahwa para tersangka biasanya akan mencari calon pembeli terlebih dahulu sebelum mereka membeli benih tersebut dari para nelayan. Tujuannya agar setelah membeli benih bisa langsung dijual dan tidak disimpan di tempat mereka.

“Sebelum beli barang (benih lobster) dari nelayan mereka mencari pembeli terlebih dahulu, setelah ada calon pembeli para pelaku dan terduga pelaku baru membeli benih tersebut dari para nelayan,” tutupnya.

Baca Juga :  Kasus Proyek Fiktif, Pejabat Anak Perusahaan Telkom Jadi Tersangka

(Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News