Beranda Opini Kerawanan Pilkades Serta Penyelesaian Sengketanya

Kerawanan Pilkades Serta Penyelesaian Sengketanya

Ilustrasi - foto istimewa rilitas.com
Follow BantenNews.co.id untuk mendapatkan informasi terkini, klik WhatsApp Channel 

Oleh: Muslim, Kabid Humas Ikatan Mahasiswa Purwadadi (IMP) Kecamatan Lebakwangi, Serang-Banten

 

Dalam sejarahnya, desa merupakan cikal bakal terbentuknya masyarakat politik dan pemerintahan jauh sebelum negara Indonesia terbentuk. Sejarah perkembangan desa-desa di Indonesia telah mengalami perjalanan sangat panjang, bahkan lebih tua dari Negara Republik Indonesia. Sebelum masa kolonial Belanda, di berbagai daerah telah dikenal kelompok masyarakat yang bermukim pada suatu wilayah atau daerah tertentu dengan ikatan kekerabatan atau keturunan. Pola pemukiman berdasarkan keturunan atau ikatan emosional kekerabatan berkembang terus, baik dalam ukuran maupun jumlah yang membentuk gugus kesatuan pemukiman.

Secara etimologi, kata “desa” berasal dari bahasa Sansekerta, deshi, yang berarti tanah air, tanah asal, atau tanah kelahiran. Oleh karena itu, kata “desa’ sering dipahami sebagai tempat atau daerah (sebagai tanah asal) tempat penduduk berkumpul dan hidup bersama, menggunakan lingkungan setempat, untuk mempertahankan, melangsungkan, dan mengembangkan kehidupan mereka.

Sejak berlakunya otonomi daerah, desa memiliki kewenangan sendiri untuk menjalanka pemerintahannya. Pemerintahan desa merupakan bagian dari pemerintah nasional, yang penyelenggaraannya ditujukan kepada desa. Pemerintah desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa.

Kepala Desa merupakan pimpinan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk satu kali masa jabatan. Kepala Desa juga memiliki wewenang menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD. Kepala Desa dipilih langsung melalui Pemilihan Kepala Desa (PILKADES) oleh penduduk desa setempat. Adapun syarat-syarat menjadi calon Kepala Desa sesuai Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 sebagai berikut :

1.      Bertakwa kepada Tuhan YME

2.      Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945 dan kepada NKRI, serta Pemerintah

3.      Berpendidikan paling rendah SLTP atau sederajat

4.      Berusia paling rendah 25 Tahun

5.      Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa

6.      Penduduk Desa setempat

7.      Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 tahun

8.      Tidak dicabut hak pilihnya

9.      Belum pernah menjabat Kepala Desa paling lama 10 tahun atau 2 kali masa jabatan

10.   Memenuhi syarat lain yang diatur Perda Kabupaten/Kota

Pilkades Rawan Akan Konflik

Baca Juga :  Pramuka dan Karakter Bangsa (1)

Pilkades memiliki potensi kerawanan konflik lebih besar dibandingkan Pileg bahkan Pemilu. Karena basis masa dalam Pilkades berada di wilayah yang sama, sehingga rentan terjadi gesekan. Sebab, hajat demokrasi tingkat desa tersebut sangat primordial dan terkait pula dengan emosi warganya. Warga sangat mungkin mengenal calon, rekam jejak, bahkan bisa pula berkerabat dengannya. Dalam kondisi Pilkades, emosi lebih bermain saat warga menjatuhkan pilihan atau mendukung kandidat tertentu. Akiibatnya, ketidak puasan akan hasilnya bisa menyulut konflik yang lebih keras ketimbang Pilpres, lantaran pertalian kekerabatan dan kedekatan emosional dengan sosok kandidat.

Faktor yang paling  mendasar terjadinya konflik di tengah-tengah masyarakat ketika kontestasi Pemilihan Kepala Desa (PILKADES) ialah adanya persaingan dan perbedaan antar pribadi maupun kelompok. Persaingan merupakan proses yang menunjukan pengaruh tentang menentang antar per seorangan atau antara golongan dalam mengejar tujuan. Maksud dari mengejar tujuan ini, ialah agar sosok yang dicalonkan menang ketika pemilihan Kepala Desa.

Berbagai macam cara dilakukan, salah satunya ialah saling menjatuhkan satu sama lain yang dapat memicu konflik antar pemilih maupun tim sukses masing-masing calon Kepala Desa. Selanjutnya perbedaan, pribadi ataupun kelompok yang menyadari adanya perbedaan-perbedaan dengan pihak lain, dapat menjadikan perbedaan tersebut sebagai pertentangan atau pertikaian (Konflik), dan masing-masing pihak berusaha untuk saling menghancurkan. Imbasnya, keluarga menjadi bukan keluarga, dan kawan menjadi lawan hanya karena perbedaan pilihan dan pandangan politik.

Sengketa Pilkades, Bagaimana Cara Penyelesaiannya ?

Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) merupakan salah satu bentuk pesta demokrasi yang bertujuan untuk memilih pemimpin dalam masyarakat. Sebagaimana pemilihan yang lain, dalam proses ini pun ada yang kalah dan ada yang menang, dan tidak setiap kekalahan dapat diterima dengan lapang dada. Tidak sedikit calon dan/atau pendukung yang kalah dalam pemilihan dengan berbagai sebab dan alasan merasa dirugikan atas hasil yang diperolehnya dalam pemilihan. Dan dapat ditebak akan ada sengketa karena beda pendapat antara pihak yang merasa dirugikan dengan pihak yang dianggap merugikan. Potensi sengketa atau perselisihan hasil sangat mungkin terjadi pada suatu Pilkades, sehingga menuntut adanya norma yang jelas dalam mengatur penyelesaian sengketa hasil Pilkades secara damai, untuk memberikan rasa adil bagi pihak yang terlibat dalam kontestasi Pilkades dan menghindari konflik antar masyarakat pendukung.

Baca Juga :  Dari Al-Kindi Hingga Einstein

Melalui rangkuman, penulis akan menjelaskan bahwa ada 3 pihak terkait yang berwenang sebagai mediator/penengah untuk penyelesaian sengketa dalam Pilkades diantaranya :

1.     Melalui Bupati/Walikota

Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa penyelesaian sengketa hasil Pilkades ini diatur dalam Pasal 37, dimana pasal tersebut menentukan penyelesaian sengketa diselesaikan oleh Bupati/Walikota, ketentuan tersebut berbunyi : “Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa, Bupati/Walikota wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5)”.

Begitupun dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, Pasal 41 ayat (7) memuat norma yang sama dan hanya ditambah dengan waktu yang tersedia untuk penyelesaian sengketa tiga puluh hari, ketentuan tersebut selengkapnya menyebut sebagai berikut : “Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan kepala desa, bupati/walikota wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari.

2.     Melalui Musyawarah Desa (MUSDES)

Selain melalui Bupati/Walikota, sengketa pemilihan kepala desa bisa diselesaikan secara lokal semacam Musyawarah Desa atau istilah lain yang pada pokoknya merujuk pada musyawarah seluruh pemangku kepentingan Desa baik panitia penyelenggara pemilihan, unsur pemerintah desa, badan perwakilan desa, tokoh adat dan tokoh masyarakat. Sebab sejatinya demokrasi yang berlangsung pada sistem pemerintahan desa merupakan demokrasi yang dijiwai oleh asas kebersamaan, kegotongroyongan, dan kekeluargaan.

3.     Melalui Lembaga Pengadilan

Jika memang proses penyelesaian melalui Bupati/Walikota dan Musyawarah Desa (MUSDES) tetap tidak dapat mengakhiri sengketa Pilkades, maka jalan terakhir adalah melibatkan lembaga pengadilan untuk proses penyelesaian sengketa. Adapun ikhwal pengadilan mana yang diberi kewenangan, Pengadilan Negeri (PN) lebih relevan untuk dipertimbangkan diberikan kewenangan untuk memutus dan menyelesaikan sengketa pemilihan Kepala Desa.

Pemberian kewenangan kepada Pengadilan Negeri untuk menyelesaikan sengketa pemilihan kepala desa merupakan solusi yang tepat mengingat keberadaan pengadilan negeri berada hampir disemua kabupaten/kota sehingga dapat dijangkau oleh semua kalangan, disamping itu juga pemberian kewenangan kepada lembaga peradilan juga dimaksudkan untuk mencegah tindakan sewenang-wenang dari pemerintah oleh karena era pemilihan kepala desa saat ini beriringan dengan pemilihan kepala daerah sehingga kepala-kepala daerah yang menjabat memiliki kepentingan yang nyata dalam pemilihan kepala desa karena kepala desa merupakan mesin politik yang selalu digunakan oleh kepala daerah yang menjabat dalam setiap momentum pemilu maupun pilkada. Adapun kewenangan pengadilan negeri adalah sebagai berikut :

Baca Juga :  Cetak Biru pada Pendidikan Nasional, Bagaimana Pandangan Sosiologi dan Sosiologi Pendidikannya?

a.      Pengadilan Negeri berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final dan mengikat mengenai sengketa pemilihan kepala desa.

b.     Tenggang waktu untuk mengadili sengketa kepala desa paling lama 30 (tiga puluh) hari.

c.      Gugatan dapat diajukan kepada pengadilan negeri paling lama tiga hari sejak ditetapkan.

Maka dari itu, perselisihan atau sengketa hasil pemilihan kepala desa harus             menjadi wewenang Pengadilan Negeri. Mengingat Indonesia juga menganut teori Trias             Politica adanya pembagian kekuasaan oleh karena bagian eksekutif itu merupakan urusan  Bupati/Walikota dan urusan menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan kepala desa itu        menjadi wewenang bada peradilan (yudikatif) dalam hal ini adalah Pengadilan Negeri.

Manusia sebagai Perzoonlijk, secara naluriah memiliki hasrat kecenderungan untuk bersikap positif sesuai tata nilai sosial kemanusiaan. Namun sayangnya hasrat dan kecenderungan positif dimaksudkan tersebut, pada saat berada pada lintasan perilaku nyata di alam faktual tidak jarang telah mengalami infiltrasi berbagai kepentingan, sehingga yang terjadi dan muncul ke permukaan sebagai penampakan adalah dominasi penonjolan mempertahankan dan menuntut sesuatu yang dipandang sebagai haknya.

Begitupun dalam kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), masyarakat yang merasa telah dilanggar haknya baik itu hak dipilih, hak memilih, dan hak mendapatkan suara secara jujur dan adil tentunya akan menuntut dan mempertahankan hak-haknya agar terpenuhi. Ditambah kurang dewasanya masyarakat desa dalam berpolitik, yang menurut penulis hanya akan menambah masalah dan memperkeruh suasana yang berujung pada konflik antar individu maupun kelompok.

Maka oleh itu menurut penulis, seluruh Stakeholder (pihak-pihak terkait) baik itu Pemerintah Setempat, Panitia Pemilihan Kepala Desa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda serta Aparat Penegak Hukum (APGAKKUM) di wilayah tersebut harus hadir di tengah-tengah Masyarakat Desa yang notabene kurang dewasa dalam berpolitik, untuk mengurangi dan menghilangkan konflik antar masyarakat. Jangan sampai hanya karena politik masyarakat saling memutus silaturahmi, yang jelas-jelas perilaku tersebut tidak dibenarkan dan dilarang oleh Agama.

Kalau Bisa Berdamai, Untuk Apa Bersengketa ?

Sekian yang dapat penulis bagikan. Menulislah agar dunia tau apa yang sedang engkau pikirkan, terima kasih.

(***)

 

 

 

 

 

 

 

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News