CILEGON – Karantina Pertanian Cilegon menolak 66 ekor anjing asal Sumedang yang akan dikirim Ke Padang Pariaman Sumatera Barat. Anjing ini ditolak karena tidak dilengkapi dokumen persyaratan karantina dan selanjutnya dikembalikan ke daerah asal.
“Pemilik anjing tidak membawa surat kesehatan hewan dari dinas daerah asal. Jadi kami tolak dan diminta balik ke daerah asalnya,” ujar drh. Ismu, dokter hewan karantina melalui siaran tertulis, Minggu (23/5/2021).
Ismu menjelaskan bahwa pengguna jasa ini sudah sering lapor karantina dan sudah mengetahui dokumen persyaratan untuk mengirim anjing melalui pelabuhan penyeberangan Merak yakni surat keterangan kesehatan hewan dari Dinas daerah asal dan kartu bukti vaksinasi rabies.
Sementara itu drh. Wagimin selaku Subkoordinator Karantina Hewan menghimbau para pengguna jasa untuk melengkapi dokumen persyaratan dan mematuhi persyaratan karantina sesuai yang tercantum dalam UU No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Kepala Balai Karantina Pertanian Cilegon, Arum Kusnila Dewi menegaskan selama cuti bersama Idul Fitri 1442 H Karantina tetap siaga mengawasi dan memberikan pelayanan karantina 24 jam.
Penolakan HPR ini merupakan bukti konsistensi Karantina Cilegon dalam menerapkan aturan perkarantinaan dan kesiagaan pada masa libur Idul Fitri kali ini.
“Seluruh pegawai tidak mudik menjalankan tugas pelayanan dan pengawasan perkarantinaan,” ujar Arum.
(Red)