TANGSEL – Kepolisian Resor Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil membekuk WH, pria yang yang seketika menjadi viral lantaran menganiaya anaknya sendiri di kediamannya di Jalan Pondok Jagung, Serpong Utara, Kota Tangsel.
WH ditangkap pada Kamis 20 Mei 2021 pada pukul 21.30 WIB. Saat diamankan, nampak korban yang masih berumur 5 tahun terlihat lemas dan ketakutan.
Dijelaskan Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin, tersangka sudah 2 kali melakukan aksi penganiayaan terhadap anaknya itu.
“Motifnya sendiri adalah kecemburuan. Jadi tersangka ini melampiaskannya ke anaknya. Tersangka dengan istrinya ini sudah bercerai, dan sekarang istrinya bekerja di Malaysia,” ujar Iman dalam keterangan pers, Kamis (20/5/2021) malam.
Setelah cerai, kata Iman, istri tersangka menjadi TKI di Mayasia, sementara anaknya ditinggal.
“Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman 5 tahun penjara ditambah dengan sepertiga dari ancaman pidana tersebut,” jelasnya.
“Sementara untuk korban masih dilakukan mitigasi dari pihak Pemerintah Kota. Kami pastikan akan memberi rasa aman, nyaman kepada korban,” lanjutnya. (Ihy/Red)