SERANG – Sebanyak 940 unit rumah tidak layak huni atau rutilahu terbangun di wilayah Kabupaten Serang. Pembangunan tersebut selain bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang juga berasal dari bantuan Kementerian PUPR serta Baznas setempat.
Jumlah rutilahu yang dibangun oleh APBD Pemkab Serang yakni berjumlah 300 unit. Total anggaran yang terpakai yaitu Rp7,5 miliar dengan nilai per unitnya sebesar Rp25 juta.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Serang Okeu Oktaviana menerangkan, nilai pembangunan rutilahu per unit pada tahun 2023 mengalami kenaikan bantuan sebesar Rp25 juta dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2022, pembangunan rutilahu bernilai Rp20 juta per rumah.
“Alhamdulillah di tahun sekarang kita ada kenaikan besaran bantuan sebelumnya Rp20 juta, mulai tahun 2023 besaran bantuan sebesar Rp25 juta,” ujar Okeu.
Okeu menjelaskan adanya kenaikan alokasi pembangunan rumah layak huni lantaran melihat ekonomi masyarakat yang menjadi sasaran untuk mendapatkan bantuan tergolong sangat tidak mampu.
“Hasil evaluasi penanganan pada tahun 2022 dengan nilai bantuan sebesar Rp20 juta untuk swadaya masyarakat masih terlalu berat karena sebelumnya yang kita sasar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), kita sampaikan ke pimpinan alhamdulillah ibu Bupati sangat merespon dan untuk besaran bantuan dinaikkan menjadi Rp25 juta per unit mulai tahun ini,” jelas Okeu.
Pembangunan rutilahu pada tahun 2023 mendapatkan bantuan dari Kementerian PUPR melalui program BSPS sebanyak 570 unit. Kemudian sebanyak 70 unit terbangun dari iuran ASN Kabupaten Serang yang dikumpulkan melalui Baznas.
DPRKP Kabupaten Serang mencatat pada tahun 2023 terdapat penambahan RTLH. Jumlah itu merupakan surplus dari penambahan penduduk atau KK yang belum memiliki rumah.
Pembangunan rutilahu akan terus dilanjutkan hingga masyarakat Kabupaten Serang memiliki kawasan atau rumah layak huni. Pemilihan rutilahu yang didata pun memiliki kriteria di antaranya WNI yang sudah berkeluarga, memiliki atau menguasai kawasan tanah dengan bukti kepemilikan dan berupa kriteria lainnya. (ADV)