LEBAK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kabupaten Lebak berhasil meringkus empat tersangka pencurian emas yaitu Amri, Aprizal, Sudirman, dan Khairil Anwar. Mereka merupakan DPO kasus pencurian 500 gram dan Rp300 juta yang terjadi di Toko Emas dan Sembako “SRI MAJU” Jalan Raya Maja-Kopo pada Rabu, 28 Oktober 2020 lalu.
Kepala Satuan Reskrim (Kasatreskrim) Polres Lebak, Ajun Komisaris Polisi (AKP) David mengatakan, penangkapan tersebut hasil penyelidikan tim Resmob Sat Reskrim Polres Lebak. Dari penyelidikan tersebut, petugas berhasil menangkap satu tersangka atas nama Amri. Dari tangan tersangka, pihaknya menyita barang bukti berupa 8 unit perhiasan kalung emas dengan kadar 30 persen seberat 17,74 gram. Kemudian 35 unit perhiasan cincin emas dengan kadar 30 persen seberat 59,30 Gram, dan 6 unit perhiasan gelang emas dengan kadar 30 persen seberat 2,58 Gram.
Tersangka menyimpan barang curian tersebut di dalam tas selempang warna hitam, yang disimpan di atas lemari plastik, yang berada di depan ruangan kamar tersangka.
“Dari hasil Interogasi menerangkan bahwa barang bukti yang disita dari tersangka Amri merupakan hasil tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh tersangka bersama dengan tersangka Aprijal, Jimy alias Kadut (DPO), dan saudara FUZI (DPO) yang dilakukan di Toko Emas dan Sembako “SRI MAJU” Jalan Raya Maja-Kopo,” kata Kasatreskrim Polres Lebak AKP David Adhi Kusuma, kepada wartawan, Senin (11/1/2021).
David melanjutkan, tim Resmob Polres Lebak melakukan pengembangan dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka kedua, yaitu tersangka Aprijal di Jakarta.
Setelah dilakukan Interogasi, diketahui bahwa sisa emas hasil pencurian telah dijual ke toko perhiasan di Pasar Rawabening, Jakarta Timur melalui perantara tersangka Sudirman.
“Selanjutnya dilakukan pengembangan dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka Sudirman, dan Khairil Anwar. Dari tangan Khairil Anwar telah disita barang bukti berupa empat lempeng emas yang telah dilebur, sekira 400 gram yang diduga hasil pembelian dari tersangka Aprijal,” ujarnya.
Ia menambahkan, para tersangka dan barang-bukti dibawa oleh Team Resmob Polres Lebak ke Polres Lebak guna pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut David, pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara naik melalui atap Toko Emas “SRI MAJU”, setelah berada di atap toko, pelaku menjebol atap pelafon dengan menggunakan obeng mint.
Selanjutnya pelaku masuk ke dalam toko. Setelah berada di dalam toko, pelaku merusak etalase kaca menggunakan obeng min. Kemudian mengambil uang dan perhiasan emas milik korban yang berada di dalam etalase kaca tersebut. “Kemudian pelaku keluar melalui jalan yang sama yaitu atap plafon yang tersangka rusak,” ucapnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 3 dan 4 KUH-Pidana, dengan ancaman hukuman kurang lebih 7 Tahun kurungan penjara. (Dhe/Red)